Dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman pihak-pihak yang terlibat pada program peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial keluarga yang menjadi Kewenangan pemerintah provinsi melalui pelaksanaan program bantuan Kewirausahaan Sosial Keluarga melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan bimbingan teknis.
Kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan Rabu (10/12/2025) di ruang pertemuan lantai I kantor Dinas Sosial dan PMD Bangka Belitung, diikuti oleh para penerima dan pendamping bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas ( red: Plt) Kepala Dinas Sosial dan PMD Bangka Belitung Fitriansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwasanya, kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang masih menjadi isu utama pembangunan baik pada tingkat nasional pada umumnya maupun di Provinsi Babel pada khususnya.
“Oleh karena itu penanganan masalah ini menjadi prioritas Dinsos & PMD Babel melalui program pemberdayaan sosial yang juga merupakan amanat UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, maka perlu memberikan bantuan sosial kepada keluarga rentan melalui kegiatan UEP yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Fitriansyah.
Selanjutnya, dikatakan Fitriansyah, kemiskinan dalam konteks Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) khususnya keluarga rentan yang masuk dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu (1) sampai dengan lima (5).
Data tersebut menunjukkan bahwa di Bangka Belitung masih cukup banyak keluarga yang rentan, hal ini merupakan masalah sosial yang harus mendapatkan prioritas utama untuk ditanggulangi secara sinergisitas oleh semua pihak juga menjadi tugas semua agar angka kemiskinan ini dapat berkurang dengan jalan memberikan stimulan bantuan-bantuan sosial seperti bantuan kewirausahaan sosial keluarga atau UEP.
“Kegiatan Pemberdayaan Sosial khususnya berupa bantuan kewirausahaan sosial keluarga berupa UEP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya keberhasilan penanganan kemiskinan. Dinsos & PMD Babel sangat berkeyakinan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menyatukan pemahaman tentang Pemberdayaan Sosial khususnya bantuan kewirausahaan sosial berupa UEP” ujar Fitriansyah.
Ditambahkannya, tahapan kegiatan verifikasi calon penerima bantuan UEP adalah pengajuan proposal calon penerima manfaat berupa permohonan bantuan UEP kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di dampingi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sesuai domisili KPM yang juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Dinas Sosial & PMD Babel. Hasil usulan tersebut ditindak lanjuti dengan cara pengecekan data sesuai dengan DTSEN.
“Selanjutnya dilaksanakan verifikasi calon Keluarga Penerima Manfaat(KPM) di 3 Kab/kota se Babel, pelaksanaan Bimtek bagi penerima dan pendamping UEP, pemberian bantuan UEP melalui pihak perbankkan, pemeriksaan pembelian barang sesuai kebutuhan dan pengajuan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan serta dokumentasi,” ucapnya.
Untuk lokasi penerima program Pemberdayaan Sosial khususnya bantuan kewirausahaan sosial berupa UEP tahun ini terdapat pada tiga (3) abupaten/Kota, terdiri dari Bangka Tengah dua (2) KPM, Pangkalpinang tiga (3) KPM, Bangka satu (1) KPM.
Setelah menerima bantuan berupa uang yang masuk ke rekening penerima selanjutnya kepada KPM untuk segera membeli barang kebutuhan sesuai dengan proposal yang di ajukan. (Ngasobabel)