Pangkalpinang - Pelaksana Tugas (red: Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, kamis (16/04/2026), menerima kunjungan kerja perwakilan dari lima perusahaan swasta atau badan usaha yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dan memiliki izin usaha di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung dalam rangka audiensi terkait pelaksanaan pembangunan sosial berkelanjutan di daerah.
Adapun perusahaan yang hadir pada pertemuan audiensi hari ini diantaranya perwakilan dari PT Sawindo Kencana Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, PT Tata Hamparan Eka Persada ( THEP) Kota Pangkalpinang, PT Putra Bangka Mandiri Kota Pangkalpinang, PT Rebinmas Jaya Belitung Kabupaten Belitung dan Pt Swarna Nusa Sentosa Kota Pangkalpinang.
Hal ini seperti diungkapkan Plt Kepala Dinas, Dora Wardani, usai pertemuan audiensinya dengan perwakilan perusahaan atau badan usaha siang ini yang berlangsung di ruang kerja pimpinan. Turut serta mendampingi Plt Kepala Dinas pada pertemuan audiensi tersebut yakni Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial, Dodi Dirmani yang membidangi bidang pemberdayaan sosial pada pembahasan terkait upaya meningkatkan patisipasi pihak perusahaan/badan usaha sektor perkebunan kelapa sawit dalam program pembangunan sosial di daerah.
Partisipasi aktif dan dukungan badan usaha di dalam pelaksanaan pembangunan sosial. Diungkapkan Plt Kepala Dinas, Dora Wardani, sejalan dengan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan baik yang mengatur tentang badan usaha maupun di dalam Peraturan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial maupun peraturan menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dan PERDA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang TJSL Perusahaan, bahwasanya mewajibkan untuk badan usaha/perusahaan untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan dan disinkronkan dengan program prioritas penanganan masalah sosial yang menjadi program prioritas Gubernur, Hidayat Arsani, dalam pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial terkait upaya pengetasan masalah sosial di daerah.
“ iya jadi pertemuan audiensi hari ini, pertama pada dasarnya selain kita (red: Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial PMD) bermaksud ingin lebih membangun komunikasi, namun juga sekaligus menginformasikan kembali nih kepada pihak perusahan atau pun badan usaha swasta yang memiliki izin operasi di wilayah kepulauan bangka belitung khususnya di sektor usaha perkebunan sawit terkait dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau program CSR, sebagaimana hal ini kan sudah diamanatkan dalam peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur tentang badan usaha mengenai program TJSL/CSR dan juga tertuang dalam peraturan menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, untuk dapat lebih berperan serta atau istilahnya juga bisa membantu mendukung program-program pembangunan sosial khususnya dalam upaya penanganan masalah sosial yang memang dibutuhkan oleh warga masyarakat rentan di sekitar dimana perusahaan/badan usaha tersebut beroperasi”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Plt Kepala Dinas, Dora Wardani juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasannya dengan pihak perwakilan perusahaan atau badan usaha yang hadir pada tertemuan tersebut, atas juga disampaikan bahwasanya pihak perusaha/badan usaha telah melaksanakan program CSR seperti halnya pada pemenuhan charity atau bantuan sosial, atas hal tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaa penyaluran program CSR yang telah disalurkan kepada warga masyarakat.
“ tadi juga sudah kita dengarkan paparan dari mereka (red: perwakilan badan usaha) terkait bantuan-bantuan dari program CSR perusahaan yang sudah disalurkan setiap tahunnya seperti ada bantuan sosial bagi anak-anak yatim piatu, bantuan pendidikan ke sekolah ataupun bantuan iuran honorarium bagi guru-guru non asn dan madrasah di beberapa wilayah lokasi perusahaan beroperasi, bantuan kesehatan seperti untuk penanganan stunting, penyaluran bantuan sembako, bantuan ekonomi juga disampaikan bahwasanya program CSR badan usaha telah dilaksanakan seperti halnya pada pemenuhan charity atau bantuan sosial dan atas nama pemerintah tentunya menyampaikan apresiasi atas dukungan penyaluran program CSR tersebut kepada masyarakat, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani
Meskipun demikian, Plt Kepala Dinas, Dora Wardani menyampaikan bahwasanya program CSR yang dilaksanakan oleh pihak badan usaha/perusahaan swasta untuk tidak saja berfokus pada pemenuhan aspek charity atau tali asih seperti berupa bantuan sosial, akan tetapi diharapkan dukungannya menyentuh pada upaya pemenuhan peningkatan kualitas sosial ekonomi kehidupan warga pemerlu layanan sosial untuk lebih mandiri.
“ tadi juga sudah kita sampaikan agar mereka dalam pengelolaan program CSR nya itu sebaiknya disinkronkan dengan program pemerintah daerah, kemudian mengacu sesuai dengan regulasi seperti peraturan menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan agar diprioritaskan pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyetuh pada sisi seperti untuk mendukung program rehabilitasi sosial itu seperti pemberian bantuan atensi seperti bantuan alat bantu aksesbilitas bagi kaum rentan seperti disabilitas, kemudian juga pemenuhan aspek perlindungan sosial seperti pemberian bantuan beasiswa bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang masuk dalam data kependudukan desil 1 sampai dengan desil 5, bantuan untuk pembanguan rumah layak huni bagi warga masyarakat rentan yang masuk dalam desil 1 sampai dengan 5 dan tentunya pada program pemberdayaan seperti bantuan modal usaha produktif bagi warga masyarakat rentan”, Pesan Plt Kepala Dinas, Dora Wardani.
Berikutnya, Plt Kepala Dinas, Dora Wardani juga menyampaikan terkait pentingnya data informasi menyangkut pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau program CSR yang dilaksanakan perusahaan dalam mensinkronisasikan dengan program pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi, sebagai bahan acuan dan gambaran terkait penanganan permasalahan sosial yang telah dibantu oleh keterlibatan pihak perusahaan/badan usaha
“ juga kita sampaikan kedepan agar pihak badan usaha/perusahaan swasta agar juga dapat menyampaikan perihal data informasi kepada dinas kita (red: Dinas Sosial PMD) dimana hal ini juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi OPD, walaupun hal ini sudah dikirimkan ke bagian biro ekonomi dan pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kep.Bangka Belitung, namun hal ini juga kita ( red: DInas Sosial PMD) butuhkan sebagai sumber data informasi yang akan kami sampaikan kepada pimpinan (red: Gubernur) maupun kepada stakeolder mitra pemerintah terkait ( red: DPRD)”, ungkap Plt Kepala Dinas, Dora Wardani.