Namang –  Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diresmikan secara nasional pada tanggal 19 Juli 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri  Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto melakukan peninjauan terkait koperasi desa/kelurahan di provinsi kepulauan bangka belitung.

Turut mendampingi Menteri Desa PDTT Yandri Susanto diantaranya jajaran pimpinan kementerian desa PDTT, FORKOMPIMDA Kabupaten Bangka Tengah,  Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin yang mewakili pimpinan  beserta jajaran pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,Ahmad Syarifullah yang mewakili pimpinan, jajaran pemerintah kabupaten bangka tengah, pemerintah desa namang serta pendamping desa se bangka tengah.

Seperti pada hari ini Kamis (03/07), Menteri Desa Yandri Susanto bersama dengan rombongan dari kemendes PDTT melakukan peninjauan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang salah satunya adalah pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di kabupaten bangka tengah tepatnya di desa namang.

“Kenapa saya (red: Menteri Desa, Yandri Susanto) melakukan kunjungan ke desa namang tepatnya kunjungan ke provinsi bangka belitung dalam rangka memastikan bahwa proses koperasi desa/kelurahan merah putih sudah on the track ( red: sesuai prosedur) dan juga sudah mendengarkan laporan bahwa Alhamdullilah bahwa untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih khususnya di provinsi kep.bangka belitung sudah seratus persen berbadan hukum”, ungkap Menteri Desa Yandri Susanto.

Selain memastikan status legalitas koperasi desa/kelurahan, dalam kunjungan dan pertemuannya dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten serta pemerintah desa, Menteri Desa Yandri Susanto juga menegaskan dan menyampaikan arahannya perihal lini usaha wajib koperasi merah putih.

“ Kita (red: pemerintah) ingin memastikan bahwa proses untuk menuju unit usaha layanan koperasi desa/kelurahan merah putih benar adanya, jadi nanti di koperasi desa/keurahan ini wajib lini usahanya ada gerai-gerai usaha sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dan arahan Bapak Presiden, yaitu tadi penjualan gas elpiji 3 kg ada juga pupuk,sembako, usaha simpan pinjam, bri link, apotik dan klinik desa” tegas Menteri Desa Yandri Susanto

Selain lini usaha wajib tersebut, Menteri Desa Yandri Susanto juga menjelaskan lini usaha penunjang lainnya yang berasal dari potensi desa juga dapat disalurkan untuk dijual melalui koperasi desa/kelurahan.

“ yang lain juga boleh ( red: lini usaha lainnya selain lini usaha wajib) seperti tadi contohnya seperti yang diungkapkan kepala desa namang bahwa disini (red: desa namang) memiliki potensi madu dan bahan-bahan pangan lainnya itu boleh dikembangkan, tapi tadi yang menjadi lini usaha wajib itu harus terpenuhi”, tegas Menteri Desa Yandri Susanto.

Lebih jauh, Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa melalui  kehadiran program prioritas nasional koperasi desa/kelurahan merah putih diharapkan dapat berjalan berkembangan sebagaimana misi utama dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi desa.

“ jadi mengapa apa yang lini usaha wajib itu harus terpenuhi, karena ini dalam rangka untuk memastikan rantai pasok apa yang menjadi kebutuhan di desa itu tidak panjang, jadi misalkan untuk penyediaan gas elpiji 3 Kg itu langsung dari Patra Niaga langsung disalurkan ke koperasi desa/kelurahan, kemudian juga penyediaan pupuk yang selama ini jadi persoalan di petani jadi bisa disediakan di koperasi desa/kelurahan, jadi Bapak Presiden ingin agar pelayanan di desa itu prima dan tidak ingin ada lagi masalah –masalah seperti kemiskinan dan rentenir”, ungkap Menteri Desa Yandri Susanto.

Selain memberikan arahan mengenai proses bisnis koperasi desa/kelurahan serta legalitas badan hukum koperasi,  pada kesempatan tersebut Menteri Desa Yandri Susanto juga menjelaskan  gambaran umum mengenai skema pembiayaan koperasi desa/kelurahan.

“ untuk bisnisnya nanti ada skema pembiayaan dari Bank Himbara ya, misalkan contoh Desa Namang butuh berapa biaya untuk pembiayaan Gas Elpiji nanti baru diusulkan ke Bank Himbara,kemudian nanti di cek benar ada kebutuhannya berapa baru nanti disalurkan modalnya dan itu bukan untuk koperasi tapi untuk dibayarkan kepada pihak penyedia Gas Elpiji dan pihak koperasi mendapatkan keuntungan dari proses jual beli gas itu, termasuk juga untuk barang-barang lainnya jadi skema singkatnya seperti itu tapi pasti nanti ada penjelasann secara detail mengenai pembiayaan ini ya”, ungkap Menteri Desa Yandri Susanto.

Masih dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja Menteri Desa Yandri Susanto persiapan peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebelumnya juga telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dengan Kejaksanaan Tinggi Bangka Belitung sekaligus pemberian bantuan CSR PT Timah kepada Kepala Desa Tahun 2025 di kantor Gubernur.