Bangka Tengah – Masih dalam rangkaian pendampingan kegiatan masa reses anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pelaksana Tugas (red: Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung Dora Wardani ikut mendampingi kegiatan reses anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, Mehoa, yang dilaksanakan pada hari sabtu (17/02/2026) di desa pasir garam kecamatan simpang katis Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan yang di mulai pada pukul 14.00 WIB bertempat dirumah warga tersebut, turut dihadiri oleh perangkat daerah lainnya yakni dari Dinas Pendididikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas PU dan PERKIM, Dinas Kesehatan serta Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian dan advokasi yang dilakukan oleh anggota dewan DRPD, Mehoa dan menyerap aspirasi warga masyarakat. Usai penyampaian materi advokasi oleh anggota dewan, dilanjutkan dengan penyampaian dan sosialisasi terkait terkait program dan kegiatan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Dora Wardani dalam keterangan rilisnya usai pelaksanaan kegiatan reses. “ tadi dalam pelaksanaan pendampingan kegiatan anggota DPRD, kita ( red: Plt Kepala Dinas ) diminta untuk menyampaikan dan mensosialisasikan apa saja yang menjadi program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial PMD kepada masyakat ya”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Selain penyampaian program prioritas pemerintah provinsi terkait layanan sosial dan pemberdayaan masyarakat, Plt Kepala Dinas Dora Wardani juga menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai ketentuan prosedur ketentuan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (red: DTSEN) yang baru diterapkan pemerintah pusat.
“ dalam pertemuan tersebut juga kita sampaikan ya mengenai prosedural penerimaan bantuan sosial dimana saat ini pemerintah akan melakukan pendataan terhadap warga yang layak untuk mendapatkan bantuan sosial dan juga kami ( red: pemerintah provinsi) menghimbau dan meminta kepada pemerintah desa maupun kelurahan untuk pro aktif melakukan upgrade data penerima manfaat melalui aplikasi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dulu namanya SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang dilakukan oleh PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) atau yg ditunjuk oleh Pemerintah Desa”, tutur Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Dalam pertemuan tersebut tampak antusiasme warga masyarakat juga menyampaikan aspirasinya diantaranya terkait penyampaian permasalahan mengenai kendala dalam pencairan dana bantuan sosial