​PANGKALPINANG – Dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) terus melakukan edukasi terkait sistem pemutakhiran data kesejahteraan.

​Berdasarkan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN serta Kepmensos No. 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, penentuan status ekonomi masyarakat kini terintegrasi secara digital melalui NIK KTP.  ​

  • Apa Itu Desil Kesejahteraan?

​Tingkat kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelompok atau "Desil":
​Desil 1-4: Kategori masyarakat miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (Bansos) seperti PKH, Sembako, dan ATENSI.
​Desil 5: Kategori ekonomi rendah.
​Desil 6-10: Kategori ekonomi relatif stabil hingga menengah ke atas. Kelompok ini bukan merupakan prioritas penerima bantuan sosial.

  • Siapa yang Memasukkan Kita ke Desil 6-10?

​Banyak masyarakat bertanya mengapa mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan. Jawabannya adalah aktivitas ekonomi kita sendiri. Data NIK KTP saat ini sudah terhubung dengan berbagai instansi dan penyedia layanan keuangan.
​Terdapat 14 indikator utama yang secara otomatis menempatkan seseorang ke dalam kategori Desil 6-10 (Menengah ke Atas) tujuh diantaranya meliputi ;

A. Dilihat dari Aktivitas Perbankan yang mencakup;

1. Memiliki kredit/utang bank;

2. memiliki tabungan di atas 15 juta rupiah;

3. Memiliki  emas di Pegadaian; 
4. ​Pinjaman Online: Tercatat memiliki utang online ( layanan PayLater,  (MeKar, dll); 

5. Ada anggota keluarga yang terkoneksi main game judi online. 

B. Dllihat dari Indikator Kepemilikan Aset, yang meliputi ;
7. Memiliki lebih dari satu kendaraan (motor/mobil),

8. Kepemilikan rumah mewah permanen dan

9. Memiliki lebih dari satu sertifikat tanah.

C. Dilihat dari  ​Status Pekerjaan Keluarga

10. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang bekerja sebagai ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau Pejabat Negara.
11. Sektor Formal: Terdaftar sebagai pekerja swasta/wiraswasta dalam KK ;

12. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja formal.

D. Dilliha dari Indikator sisi ​Pendapatan & Konsumsi:

13. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta

14. memiliki tagihan listrik atau gadget yang terdaftar tinggi.
 

​Komitmen Transparansi
​Plt. Kepala Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa sistem ini dibuat untuk memastikan transparansi.
​"Data tidak bisa berbohong. Dengan integrasi ini, kita memastikan bahwa negara hadir untuk mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan," pungkasnya.   ​Masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengelola data pribadi dan memahami bahwa peringkat kesejahteraan adalah cerminan dari kemandirian ekonomi yang telah dicapai.