PANGKALPINANG -  Kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat, Budi Utama hari Senin (28/06) dengan didampingi oleh sekretaris dinas, Rusli menggelar pertemuan dengan seluruh pejabat fungsional tertentu atau dikenal dengan JFT yang ada di lingkungan dinas sosial dan PMD provinsi kepulauan bangka belitung.

Sejumlah arahan disampaikan kepala dinas, Budi Utama kepada para pejabat fungsional dalam pertemuan tersebut.   Pertama, Kadis Budi Utama berharap agar para JFT dapat berperan serta aktif dalam menyukseskan program dan kegiatan organsasi dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

“ Saya sangat mengharapkan sekali kontribusi bapak/ibu (red: seluruh pejabat fungsional tertentu) untuk kemajuan lembaga kita (red: dinas sosial dan PMD) ini”, ungkap Budi Utama.

Ditegaskan Kadis Budi Utama bahwa kontribusi para pejabat fungsional sangat dibutuhkan Lembaga melihat masih banyaknya program-program startegis lembaga/dinas yang berkaitan erat dengan layanan sosial serta pemberdayaan  masyarakat dan pemerintahan desa  harus ditangani dan diselesaikan.

Kedua, Kadis Budi Utama menyatakan agar para JFT mensinergikan tugas-tugas yang dilaksanakan dengan  uraian tugas pokok lembaga atau dinas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah provinsi kepulauan  bangka belitung

“ saya harapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang bapak/ ibu lakukan sinergi dengan SOTK dinas dalam hal ini PERGUB No. 6 tahun 2021, coba disesuaikan”, tegas Kadis Budi Utama.

Ketiga, masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kegiatan, pada kesempatan tersebut kepala dinas Budi Utama juga menyampaikan arahan  agar pejabat fungsional selain mempedomani SOTK lembaga, juga tetap mengacu dan mempedomani aturan yang mengatur mengenai tugas pokok dan butir kegiatan dari masing-masing jabatan fungsional sebagaimaan diatur dalam aturan MENPANRB maupun instansi pembina.

“ bapak/ibu pejabat fungsional saya (red: Kadisospmd) juga ingin sampaikan agar bapak/ibu betul-betul mempedomani aturan mengenai penjabaran tupoksi kegiatan dari masing-masing jabatan fungsional yang bapak/ibu emban, jangan sampai tugas yang bapak ibu laksanakan tidak sesuai dengan aturan jabatan fungsional sehingga pengembangan karir bapak/ibu terhambat”, ungkap Kadis Budi Utama.