Bangka Tengah –  Akselerasi pembangunan desa yang bertujuan menciptakan kesejahteraan umum dan peningkatan hidup di desa  sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan tujuan utama atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggung jawab adalah hal utama yang wajib dipedomani oleh pelaksana penyelenggara pemerintahan desa dalam upaya wujudkan akselerasi pembangunan desa yang berdampak.   Untuk mencapai yang telah diamanatkan tersebut, tentunya sinergitas seluruh pihak yang  terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat diperlukan.

Hal diatas diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Utama yang saat ini mengemban tugas sebagai Penjabat Walikota Pangkalpinang ( red: Pj Walikota) pada pertemuan kegiatan konsolidasi akselerasi pembangunan desa dan penguatan kapasitas pemerintah desa atau ( red:P3PD) yang diselenggarakan oleh kementerian dalam negeri RI rabu lalu, (04/09) yang diikuti oleh peserta perwakilan dari organisasi badan perencanaan daerah serta OPD pemberdayaan masyarakat desa kabupaten.

Dalam pesannya, Kepala Dinas Budi Utama menyampaikan bahwa sinergitas antar instansi pengampun yang memiliki kewenangan dan tugas pokok dalam urusan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, seperti yang telah ditentukan dalam Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  diharapkan dapat berperan aktif mendukung upaya akselerasi pembangunan desa yang mencakup mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pada pertanggungjawaban dapat berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan memberikan hasil maksimal.

“   Saya ( red: Kepala Dinas Budi Utama ) harapkan bantuan fasilitasi dari pihak pemerintah kabupaten melalui organisasi perangkat daerah Badan Perencanaan Daerah dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bisa berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pemerintah desa  khususnya yang berkaitan dengan proses penyusunan perencanaan pembangunan desa yang diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daaerah provinsi/kabupaten dan juga  penyusunan prioritas pembangunan desa yang berkenaan dengan emberdayaan masyarakat desa”, ungkap Kepala Dinas Budi Utama.

Pentingnya peran pihak pengampu yang telah diberikan kewenangan seperti halnya terkait tenaga pendamping dari pihak kementerian diharapkan Kepala Dinas Budi Utama juga dapat ikut  berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam memastikan program prioritas seperti dana desa sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan desa ditegaskan Kepala Dinas Budi Utama juga dibutuhkan.

“ juga kepada tenaga pendamping ya baik yang dari kementerian, saya juga harapkan  agar bisa secara intens memberikan pendampingan kepada pemerintah desa seperti dalam menentukan prioritas anggaran dana desa yang belum maksimal , untuk itu saya minta  agar mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan hasil akhirnya  tolong diberikan pendampingan agar jangan sampai nanti menyalahi aturan yang telah ditentukan dan sesuai dengan prioritas apa yang menjadi kebutuhan pembangunan di desa”, pesan Kepala Dinas Budi Utama.

Sebagai penutup Kepala Dinas Budi Utama sampaikan bahwa melalui pendampingan yang dilakukan oleh seluruh lembaga pengampu terkait pemerintah desa dapat mendorong optimalisasi pembangunan desa yang tergambar dari  dari proses perencanaan, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan hingga tahap hasil akhir dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi prioritas kebutuhan pembangunan di desa dan Ia harapkan akan berdampak pada kesejahteraan di desa.

Pertemuan rapat konsolidasi hari itu ditutup dengan penyampaian rekomendasi berkenaan dengan arah kebijakan dan rencana aksi dalam upaya mendukung akselerasi pembangunan desa dan penguatan kapasitas aparatur desa yang memprioritaskan memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program melalui rencana aksi mencakup;

Pertama, penguatan fungsi koordinasi dan penngendalian capaian output program di tingkat pusat dan daerah; peningkatan peran pemerintah daerah sebagai pengampu pemerintah desa ( termasuk kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ( binwas) dalam pengembangan kapasitas pemerintah dan kelembagaan desa;

Kedua, Penguatan sistem manajemen informasi keuangan desa dalam memonitoring penggunaan prioritas anggaran belanja desa;

Ketiga, Penguatan fungsi koordinsi dan pengendalian capaian kinerja dan output program;

Dan keempat, pengembangan platform digital yang berisikan materi dan pedoman yang relevan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa.