PANGKALPINANG -  Pelaksana Tugas (red: Plt)  Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin,  pada jumat (08/08), menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Ust. H Zuhri M. Syazali.

“jadi kunjungan saya ( red: anggota DPD Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Ust. H Zuhri M. Syazali) hari ini ke Dinas Sosial PMD dalam rangka menjalankan fungsi DPD yakni melakukan pengawasan sekaligus  bermaksud ingin berdiskusi dengan bapak/ibu ( red: Jajaran DINSOSPMD) mengenai progress dan kendala dalam masa transisi penerapan sistem DTKS ( data terpadu kesejahteraan sosial ) ke sistem DTSEN ( data tunggal sosial ekonomi nasional) yang khususnya bantuan sosial berkenaan dengan bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN”, hal tersebut diungkapkan anggota DPD Usz. H. Zuhri saat mengawali pertemuan siang itu.

Turut mendampingi Plt Kepala Dinas Sosial PMD diantaranya Sekretaris Dinas, Wiji Wijayanti, para pejabat administrator serta pejabat fungsional ahli madya di lingkungan Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kepala UPTD Panti Sosial Bina Serumpun. 

Diungkapkan anggota DPD Usz. H. Zuhri bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan ke lapangan di masa reses, Ia mendapatkan informasi terdapat implikasi terhadap penyaluran bantuan sosial akibat penerapan sistem data tunggal DTSEN khussnya menyangkut terjadinya penghapusan warga penerima bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan.

“ Jadi saat kami reses ke lapangan, kami dapatkan keluhan ada warga yang tidak dapat menggunakan kartu jaminan kesehatannya karena diinfokan sudah tidak masuk lagi sebagai penerima bantuan Iuran PBI Jaminan Kesehatan, jadi kami ingin mendapatkan informasi yang valid seperti apa mekanisme proses pengusulannya dan pemutakhiran pada sistem DTSEN, kemudian juga berapa jumlah penerima bantuan iuran PBI JKN yang masih exsisting”, ungkap DPD Usz. H. Zuhri.

Menanggapi hal tersebut, Walendera selaku staf pada bidang layanan perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana DINSOSPMD seatas izin pimpinan menyampaikan bahwa denga adanya peralihan dari sistem DTKS ke sistem DTSEN memiliki implikasi terhadap mekanisme di dalam pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk salah satunya adalah  berkenaan penentuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan ( red: PBI JK) yang menggunakan data DTKS yang sekarang beralih menjadi DTSEN . Wujud dampak tersebut dijelaskan Walandera adalah adanya warga penerima bantuan iuran PBI JKN tidak lagi menerima bantuan.

Kondisi tersebut dijelaskan Walandera terjadi dikarenakan adanya perubahan dalam sistem DTSEN yaitu memiliki kriteria  penerima bantuan berdasarkan pada  sistem pemeringkatan kesejahteraan keluarga yaitu pemringkatan kesejahteraan keluarga yang disusun berdasarkan variabel sosial ekonomi melalui penerapan metode statistik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang berwenang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Dimana ada empat kelompok rumah tangga yang menjadi prioritas penerima bantuan di dalam sistem DTSEN  berdasarkan indeks keparahan kemiskinan yang terbagi dalam beberapa kelompok yaitu kelompok rumah tangga miskin ekstrem atau yang masuk dalam kategori kelompok golongan Desil 1  menjadi prioritas utama, kemudian baru diikut oleh rentang golongan kelompok desil 2 yaitu kelompok rumah tangga miskin,  kelompok desil 3 yaitu kelompok rumah tangga yang rentan miskin dan hingga kelompok rumah tangga golongan desil 4 yaitu kategori rumah tangga yang masuk dalam ketegori menengan ke bawah.

Sedangkan untuk mekanisme pemutakhiran data pada sistem DTSEN dijelaskan Walandera bahwa pemutrakhiran dilakukan melalui sinkronisasi DTSEN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang juga digunakan dalam penyaluran bantuan iuran JKN. 

“ jadi untuk mekanisme pemutakhiran data pada sistem DTSEN itu dimulai dari proses pengusulan data oleh pihak pemerintah kabupaten/kota melalui usulan data dari pihak kelurahan/desa dan instansi daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, kemudian usulan tersebut dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak dinas sosial kabupaten/kota yang disampaikan kepada Bupati/Walikota kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial RI untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi dan validasi proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah tersebut sebelum diajukan kepada satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial", ungkap Walendera

Sementara itu terkait dengan jumlah data penerima bantuan iuran PBI JKN bersumber dari APBN untuk wilayah Bangka Belitung total keaktifan penerima bantuan iuran JKN  berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN hingga periode Juni mencapai 295.847 jiwa.

“ iya jadi berdasarkan hasil pemutakhiran data penerima bantuan iuran PBI JKN tercatat untuk periode bulan Mei tingkatkan keaktifan peserta penerima bantuan mencapai 287.028 jiwa kemudian pada Bulan Juni setelah melalui proses pemutakhiran yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang maka penerima bantuan iuran PBI JKN menjadi 295.847 jiwa”, ungkap Walendera.

Disisi yang sama, Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data penerima bantuan juga menjadi konsentrasi perhatian pemerintah daerah hal ini tidak terlepas agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Untuk itu, Beliau menyampaikan apresiasi dan berharap sinergitas antara pemerintah daerah dengan anggota legislatif dapat terus terjalin dalam upaya akselerasi dan pengentasan persoalan-persoalan sosial khususnya menyangkut masalah kesejahteraan sosial yang terjadi di daerah dapat dientaskan bersama-sama dengan dukungan semua pihak.

“ Kami (red: Dinas Sosial PMD) memberikan apresiasi atas kunjungan kerja anggota DPD bapak Uzt. H. Zuhri yang memberikan perhatian dan dukungannya untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah tentunya yang memang memberikan prioritas pada upaya pengentasan permasalah sosial yang ada di daerah khususnya bagaimana menyangkut optimalisasi dari penyalurun seluruh bantuan sosial  baik yang bersumber dari APBN dan APBD bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat pemerlu layanan kesejahteraan sosial dan kita tahu pemerintah provinsi juga memiliki program bantuan iuran kesehatan bagi warga masyarakat pemerlu layanan selain juga bantuan sosial lainnya seperti bantuan usaha ekonomi produktif perorangan, bantuan rumah tidak layak huni dan bantuan yang dilaksanakan pada layanan rehabilitasi sosial dan program bantuan lainnya yang menyasar langsung kepada masyarakat”, ungkap Plt Kepala Dinas Tarmin.

Pertemuan siang itu ditutup dengan pemberian cendera mata dari anggota DPD RI Uzt. H Zuhri kepada Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin.