Bangka Selatan - Dalam melengkapi kehidupan pernikahan suami istri yang belum memiliki anak sering kali melakukan adopsi atau pengangkatan anak, namun permasalahannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang prosedur pengangkatan anak yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik yang salah satunya adalah berkenaan dengan pengangkatan anak, memiliki tugas tanggungjawab dan fungsi memberikan bimbingan perihal pelaksanaan pengangkatan anak, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan bimbingan tentang pengangkatan anak. 
Seperti halnya pada hari ini Rabu (31/01) seksi Pengangkatan Anak  Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana (Linjamsos PB) DINSOSPMD melaksanakan kegiatan bimbingan tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Adapun kegiatan bimbingan dilakukan melalui metode penyuluhan sosial baik kepada masyarakat desa maupun perangkat desa yang menjadi lokus dari kegiatan penyuluhan sosial hari  ini.  Pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial tentang pelaksanaan prosedur pengangkatan anak dilaksanakan di empat lokus yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Rimba meliputi Desa Bangka Kota, Desa Simpang Rimba, Desa Rajik dan Desa Permis. 

Sementara itu selama kegiatan penyuluhan sosial berlangsung, materi tentang ketentuan persyaratan pengangkatan anak dan serta prosedur teknis pengangkatan anak disampaikan oleh tim dari unit kerja pengangkatan anak DINSOSPMD yang melibatkan ASN tenaga fungsional yakni penyuluh sosial dan pekerja sosial. Berbagai informasi terkait masih minimnya pengetahuan masyarakat perihal pengangkatan anak diungkapkan oleh salah satu penerima informasi pada kegiatan penyuluhan siang itu. 
"Kami baru tahu  informasi tentang pengangkatan anak secara legal,memang ada di masyarakat kami yang melakukan pengangkatan anak namun tidak mengurus secara resmi."ujar Sekretaris Desa Bangka Kota, Fathurahman.

Sementara itu, Suryadi selaku Kepala Bidang Linjamsos PB yang turut hadiri dan  mendampingi para pekerja sosial DINSOSPMD pada kegiatan penyuluhan sosial siang itu, turut  menyampaikan harapannya bahwa melalui kegiatan bimbingan penyuluhan sosial, informasi berkenaan dengan pelaksanaan pengangkatan anak bisa diteruskan oleh perangkat desa kepada warga masyarakat dalam pertemuan- pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa tentang ketentuan terkait pengangkatan anak.