PANGKALPINANG – Melalui surat dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung No. 460/390/DINSOSPMD tanggal 25 Mei 2023, maka hari ini Jumat (26/05/2023) bertempat di ruang rapat lantai I kantor DINSOSPMD, mengadakan kegiatan forum konsultasi publik (FKP) perihal peninjauan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.4/47/DINSOSPMD/2023 tanggal 23 Februari 2023.

Kegiatan forum konsultasi publik diselenggarakan dalam rangka mengumpulkan masukan, ide dan gagasan dari stakeholder dan pengguna layanan dari semua lapisan publik terhadap kebijakan standar pelayanan yang telah ditetapkan guna perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik khususnya layanan di sektor sosial yang diseleggarakan oleh Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung. stakeholder yang terlibat dalam kegiatan  FKP melalui public hearing  siang itu sebagaimana mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan KEMENPAN RB No 16 tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik diantaranya meliputi unsur penyelenggara pelayanan publik, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, media massa dan unsur lain.

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan FKP hari ini sejumlah stakeholder yang hadir diantaranya meliputi pihak akademisi IAIN SAS BABEL, pihak OMBUDSMAN perwakilan bangka belitung, lembaga kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Pekerja Sosial dan TKSK Kota Pangkalpinang dan perwakilan media massa lokal.

Sedangkan untuk materi pembahasan standar pelayanan yang didiskusikan adalah berkenaan dengan komponen standar pelayanan yang diantaranya,  pertama standar layanan rujukan ke panti anak, lanjut usia, disabilitas, tuna sosial dan Gepeng;  kedua, perihal standar layanan pemulangan orang terlantar. Dalam diskusi pembahasan siang itu, sejumlah masukan untuk bahan perbaikan kedepan di dalam peningkatan kualitas pelayanan yang ada pada DINSOSPMD kepada masyarakat disampaikan khususnya perihal komponen persyaratan dan waktu sebagaimana tertuang dalam  standar pelayanan yang ada pada Standar Pelayanan rujukan ke panti anak, lanjut usia, disabilitas, tuna sosial dan Gepeng. 

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung yang mewakili kepala dinas didampingi oleh kepala bidang rehabilitasi sosial dan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, Dyah Yuni Utari, dalam sambutannya menjelaskan pelaksanaan FKP peninjauan standar pelayanan sebagai wujud komitmen pemerintah di dalam memberikan layanan di sektor publik lebih baik.

Lebih jauh, Plt Sekretaris Sri Kusmala juga menyampaikan apresiasi setiap masukan dan pandangan yang diberikan oleh stakeholder dan pihak pengguna layanan khususnya layanan Pelayanan rujukan ke panti anak, lanjut usia, disabilitas, tuna sosial dan Gepeng dalam rangka perbaikan layanan di sektor sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Kep.Bangka Belitung.

Kegiatan FKP public hearing perihal peninjauan standar pelayanan  ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh stakeholder yang hadir pada pertemuan FKP hari ini.