Pangkalpinang - Dalam rangka pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung yang dilakukan oleh lembaga OMBUDSMAN, Kamis (27/07) telah dilakukan asistensi dan supervisi pra penilaian elayanan publik pada organisasi perangkat daerah Dinas Sosial dan PMD pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung (red: YANLIK) oleh lembaga OMBUDSMAN yang melibatkan organisasi perangkat daerah INSPEKTORAT dan biro organisasi sekretariat daerah pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung.
Supervisi dan asistensi yang dilakukan oleh OMBDUSMAN tersebut merupakan tindaklanjut atas pelaksanaan asistensi yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2023, dimana kegiatan asistensi hari ini sebagai bentuk reorientasi kembali berkenaan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penilaian kepatuhan YANLI Tahun 2023 untuk kategori pemerintah provinsi meliputi lima organisasi perangkat daerah diantaranya OPD Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan , Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno, Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu.
Adapun kegiatan asistensi pra penilaian YANLIK tahun 2023 siang itu diantaranya berkenaan dengan simulasi penilaian dimensi input dan output pemenuhan penyelenggaraan YANLIK yang akan dilaksanakan melalui metode wawancara petugas YANLIK OPD dan studi dokumen serta observasi. Sedangkan untuk materi penilaian, diungkapkan M.Tegi Galla Putra selaku Assesor konsultatif Ombudsman untuk Provinsi Bangka Belitung menjelaskan bahwa untuk penilaian YANLIK melalui metode wawancara untuk variabel yang akan dinilai meliputi kompetensi petugas YANLIK yang berkaitan dengan pengetahuan petugas terkait unsur pemenuhan layanan publik sebagaimana diatur dalam UU No.25 tahun 2009.
Sedangkan untuk penilaian melalui metode studi dokumen dan observasi, penilaian dilakukan melalui penilaian atas variabel ketersediaan sarana dan pra sarana, pengelolaan pengaduan dan standar pelayanan. Sementara itu Plt. Sekretaris Dinas,Sri Kusmala yang mewakili pimpinan mengungkapkan melalui kegiatan asistensi dan supervisi pra penilaian YANLIK tahun 2023 oleh lembaga OMBDUSMAN dan INSPEKTORAT serta biro organisasi, tentunya sebagai wujud komitmen pemerintah provinsi khususnya dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai satker yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar sektor sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih ditingkatkan dan sekaligus sinergitas antar lembaga dalam peningkatan tata kelola layanan publik.