Pangkalpinang – Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN,  telah dilaksanakan kunjungan kerja dari tim keasistenan utama lembaga OMBUDSMAN ke kantor Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung pada Senin (25/09/2023).

Kedatangan tim keasistenan OMBUDSMAN  yang diketuai oleh Agung Nugraha,  diterima langsung oleh Kepala Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, Budi Utama yang didampingi oleh Plt sekretaris dinas, Sri Kusmala, Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana, Suryadi serta pejabat subkoordinator.

Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan kunjungan kerja Tim Keasistenan Utama Lembaga OMBDUSMAN dalam rangka pelaksanaan penilaian terhadap penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik tahun 2023 yang diselenggarakan pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala dinas Budi Utama menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim asistensi OMBUDSMAN perwakilan provinsi kep.bangka belitung. Dalam pertemuan awal tersebut,  Kadin Budi Utama menjelaskan mengenai penataan pelaksanaan pelayanan publik yang terus dilakukan oleh dinas sosial dan PMD dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.

“ memang kami ( red: dinas sosial dan PMD) akui masih ada yang harus kami lakukan perbaikan-perbaikan di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, dan tentunya dengan adanya pelaksanaan penilaian ini kami tentunya membutuhkan masukan -masukan agar pelayanan publik yang selenggarakan semakin lebih baik”, ungkap Kepala Dinas Budi Utama.

Kadin sosial dan pemberdayaan masyarakat desa, Budi Utama juga mengungkapkan selain dari sisi sarana/pra sarana maupun fasilitas, bentuk perbaikan juga dilakukan pada komponen utama pelayanan publik lainnya seperti peningkatan kompetensi pelaksana pelayanan, upaya pencegahan terjadinya maladministrasi di dalam pelaksanaan layanan, penyediaan kanal pengaduan/saran serta juga tindak lanjut penanganannya selain juga publikasi berkenaan dengan produk-produk layanan yang diselenggarakan oleh Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lebih jauh, sebagai bentuk inovasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat saat ini Dinas sosial dan PMD juga memiliki program yang dikenal dengan Program Layanan “ DASA AKSI PINTU BAHARI” yang keseluruhan kegiatannya terintegrasi antara layanan sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat pemerlu layanan.

“ Kami (red: DINSOSPMD) memiliki program layanan “DASA AKSI PINTU BAHARI” program ini saling berkesinambungan antara layanan sosial dan pemberdayaan, contohnya kami ada kegiatan PATWAL atau patroli wilayah, TAGANA dan layanan Terapis wicara bagi anak berkebutuhan khusus yang kami selenggarakan di panti kami”, ungkap Kepala Dinas Budi Utama.

Diakhir sambutan pengarahannya, Kadin Budi Utama juga berharap sinergi dan kerja sama antara dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung dengan lembaga OMBUDSMAN tetap terjalin dalam rangka upaya meningkatkan mutu layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.