Pangkalpinang - Dalam Permendes No.7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, disebutkan jika peraturan desa (Perdes) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa, sebagai kerangka hukum kebijakan dalam prioritas penggunaan dana desa, dan pembangunan di lingkup desa.
Sementara, pada Permendes Lainnya, yakni Permendes No. 13 Tahun 2023 disebutkan jika suatu desa diharuskan memiliki melaksanakan petunjuk operasional atas focus penggunaan dana desa di tahun 2024. Sejauh ini, banyak dijumpai penggunaan dana desa masih belum dilaksanakan secara maksimal sehingga masih banyak permasalahan yang terjadi. Padahal, Penggunaan dana desa sangat penting untuk Pembangunan yang berkelanjutan di desa.
Untuk memahami lebih jauh persoalan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Dinsos PMD Babel menyelenggarakan Sosialisasi Permendes No.7 dan 13 tahun 2023 yang diikuti sebanyak 309 orang Kepala Desa dan Ketua BPD Desa, di GrandVella Hotel, Kamis (28/12/2023).
Sosialisasi Permendes ini dibuka langsung oleh Kepala Kepala DinsosPMD Babel dan perwakilan Kepala Desa dan Pengurus Apednas Kabupaten dan Kota.
Kepala Dinas Sosial PMD, Budi Utama kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemdes DinsosPMD Babel untuk memastikan Implementasi terkait penggunaan dana desa agar berjalan sesuai dengan aturan, yang dilaksanakan oleh para perangkat desa, ketua dan anggota BPD.
"Sebagai pelayan masyarakat seharusnya melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Menggunakan dana desa sesuai dengan prioritasnya dan sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada dan diterapkan di desa," kata Budi.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Permendes ini, para peserta dapat mengikuti dengan baik, menambah ilmu, dan wawasan, sehingga dapat diaplikasikan untuk masyarakat, dan dapat membuat program desa yang bermanfaat untuk masyarakat dan masa yang akan datang.