PANGKALPINANG – Dalam rangka mengenalkan fasilitas perlindungan sosial bagi pekerja penerima upah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini perangkat desa dan pengelola BUMDesa se pulau Bangka, senin (01/03/2022) diundang guna  mengikuti sosialiasi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS  ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang bekerja sama dengan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka Belitung.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Mahligai rumah dinas gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, juga dihadiri oleh Kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka Belitung, Budi Utama, kepala desa se pulau bangka dan PT POS cabang pangkalpinang.   

Sosialiasi mengenai jaminan perlindungan sosial siang itu, itu disampaikan oleh Verdika Agnesia selaku kepala Bidang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.  

Dalam materinya, Verdika menyampaikan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat (4) program jaminan sosial meliputi jaminan sosial kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun dan jaminan kematian.

“ Jaminan sosial kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun dan jaminan kematian.adalah empat program jaminan sosial yang diselenggarakan dan dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang dapat bapak/ibu ikuti”, ungkap Verdika.

Keempat program jaminan sosial ketenagaankerjaan tersebut, diungkapkan Verdika adalah program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh para perangkat desa dan pengelola bumdesa sebagai peserta untuk ketegori pekerja penerima upah.

Untuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS selain terbagai kategori yakni kategori pekerja penerima upah, juga dapat diikuti oleh  pekerja bukan penerima upah (pendaftaran per orangan) dan ketegori peserta BPJS penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Biaya kesehatan perawatan dan  pengobatan medis akibat kecelakaan kerja;, bantuan beasiswa program JKK;  bantuan santunan seperti santunan penggantian biaya transportasi; santunan sementara tidak mampu bekerja seperti (santunan karena mengalami cacat fungsi; cacat Sebagian anatomi dan cacat total tetap; santunan meninggal dunia; bantuan perawatan Orthose ( bantuan untuk  alat bantu untuk mengembalikan fungsi tubuh yang berkurang akibat kecelakaan kerja) dan bantuan Prothese ( bantuan untuk alat ganti anggota tubuh yang hilang akibat kecelakaan) diungkapkan Verdika merupakan fasilitas perlindungan sosial yang didapatkan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan apabila mengalami suatu kondisi darurat yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Lebih jauh, Verdika menjelaskan Adapun fasilitas perlindungan sosial juga akan didapatkan peserta pada setiap program jaminan sosial yang diambil oleh peserta.