Pangkalpinang – Bertempat di Ruang Aula Garuda Emas Lt. 2 Puncak Mega Hotel  DinsosPMD Babel Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kembali menggelar Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) tahun 2024, Rabu (29/05/2024). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama, S.STP, M.Si, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak bagi anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksnaan Pengangkatan Anak, maka Sidang Tim PIPA merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak, tentunya setiap anak berhak mendapatkan bimbingan keluarga, pengawasan yang lebih baik salah satunya melalui proses pengangkatan anak.  Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak.” jelas Budi.

Acara sidang ini dihadiri oleh anggota Tim PIPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah 11 (Sebelas) orang yang terdiri lintas sektoral diantaranya Kepolisian Daerah, Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Biro Hukum, DP3ACSKB, mitra pemerintah (forum LKSA) serta Dinas Sosial Kabupaten dan Kota dan dihadiri oleh 30 peserta undangan.

Kabid Linjamsos, Suryadi, S.Ag menambahkan bahwa acara ini diselengarakan dalam rangka membahas permohonan pengangkatan anak dari 5 orang Calon Orang Tua Angkat /pemohon yang sudah dilakukan kunjungan rumah oleh petugas Dinas Sosial. Sidang memaparkan tentang kelengkapan administrasi dari pemohon serta melaporkan hasil kunjungan rumah yang telah dilaksanakan. TIM PIPA melakukan pengkajian dan telaah terhadap hasil  tersebut untuk selanjutnya memutuskan rekomendasi atau tidak merekomendasikan COTA ( Calon Orang Tua Angkat).

“ Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan  Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan penyuluhan agar masyarakat mendapatkan informasi tentang pengangkatan anak, tentunya setiap anak berhak mendapatkan bimbingan keluarga, pengawasan yang lebih baik salah satunya melalui proses pengangkatan anak.  Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, dengan telah disetujuinya permohonan rekomendasi pengangkatan anak dari rekomendasi TIM PIPA adalah surat rekomendasi dan surat izin pengangkatan anak oleh Dinas Sosial dan PMD Prov. Kep. Bangka Belitung. Surat ini yang menjadi dasar bagi COTA untuk mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.,” tambah Suryadi.