PANGKALPINANG - Mempersiapkan memasuki Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dilakukan oleh Pejabat esselon II dan pejabat Pengawas serta Subkoordinator di Lingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Adapun pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.Perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja T.A 2024 pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan pada apel sore hari rabu 01 November 2023 di gedung II halaman kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penandatangan perjanjian kinerja diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas loleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung, Budi Utama yang kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Pejabat Pengawas dan Subkoordinator yang membawahi ;
1. Kesekretariatan
2. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan;
3. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
4. Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana;
5. Bidang Kelembagaan,Kerjasama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Bidang Pemerintahan Desa;
7. UPTD Panti Sosial Bina Serumpun.
Usai pelaksanaan penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penyampaian pengarahan dan pembinaan kepegawaian oleh Kepala DInas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Utama yang menyampaikan arahannya terkait peningkatan kinerja ASN dan peningkatan kinerja organisasi.