Pangkalpinang - Pelayanan khusus terapi wicara pada unit pelaksana teknis daerah (red: UPTD) panti sosial bina serumpun di bawah naungan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan layanan sosial yang diberikan diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga  pemerlu layanan sosial.

Adapun layanan khusus terapi wicara dapat menjadi tempat bagi warga masyarakat pemerlu layanan kesejahteraan sosial yang mana memiliki anak dengan berkebutuhan khusus bisa tertangani dan mendapatkan pengobatan terapi, yang penanganan layanan terapi wicara dilakukan oleh ASN terapis wicara yang ada di panti sosial bina serumpun dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Pemberian layanan terapi wicara bagi anak berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga pemerlu layanan sosial dilakukan salah satunya berdasarkan laporan sosial hasil assesement dari pekerja sosial dan dinas sosial  setempat yang memastikan  adanya warga pemerlu layanan sosial yang membutuhkan penanganan layanan terapi wicara.

Seperti halnya pada hari ini kamis (16/03/2023) dimana UPTD Panti Sosial Bina Serumpun memberikan layanan terapi wicara kepada anak yang berkebutuhan khusus dari warga pemerlu layanan khusus yang berasal dari desa kebintik, kabupaten bangka tengah.

Pelaksanaan layanan diawali dengan adanya assesment dari pekerja sosial dan pengesahan dari dinas sosial kabupaten setempat dimana warga pemerlu layanan sosial berdomisil yang kemudian diteruskan kepada DINSOSPMD provinsi  untuk memberikan bantuan layanan sosial bagi keluarga pemerlu layanan yang memiliki anak berkebutuhan khusus.

Melalui pemberian layanan khusus yang dilaksanakan pada UPTD Panti Sosial PSBS DINSOSPMD ini diharapkan anak-anak berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga pemerlu layanan sosial juga mendapatkan penanganan dan membantu proses pemulihan dari anak-anak berkebutuhan khusus.