Pangkalpinang – Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan bahwa setiap badan publik  sebagai penyelenggara negara berkewajiban melaksanakan  penyediaan informasi publik yang tidak bersifat dikecualikan atau terbatas.   Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung sebagai badan publik yang memiliki kewenangan di dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar di sektor sosial dan pemberdayaan masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan penyediaan informasi publik terkait dengan kewenangan dan urusannya  secara berkala.

Untuk itu, sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan kepatuhan pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, maka pada Selasa (31/10/2023) Lembaga Komisi Informasi Daerah Kepulauan Bangka Belitung  telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola dan pelaksanaan penyelenggaraan informasi publik.

Adapun tahapan pelaksanaan MONEV keterbukaan informasi tahun 2023 yang dilakukan oleh Lembaga Komisi Informasi, sebelumnya didahului dengan pelaksanaan sosialisasi pada bulan agustus 2023 terkait rangkaian tahapan pelaksanaan MONEV yang meliputi tahapan pengisian kuesioner dan penginputan bukti fisik pelaksanaan layanan informasi oleh PPID Pelaksana DINSOSPMD dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2023,   kemudian tahapan verifikasi data oleh Tim MONEV KID hingga tahapan visitasi verifikasi sebagaimana yang dilakukan pada selasa (31/10/2023) dan tahap akhir yakni penilaian dan pengumuman indeks penyelenggaraan keterbukaan informasi badan publik yang akan dilakukan pada bulan Desember 2023.

Terkait dengan pelaksanaan MONEV pada hari selasa lalu, merupakan pelaksanaan dari tahapan visitasi verifikasi terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik yang dilaksanakan pada PPID Pelaksana Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.   Pelaksanaan visitasi verifikasi oleh lembaga KID  hari itu dipimpin oleh Anggota Komisioner KID, Martono yang didampingi oleh tim monev dan diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (red: PPID) Pelaksana DINSOSPMD yang pada kesempatan tersebut diwalili oleh  Plt. Sekretaris Dinas , Nizwan Sastrayuda,  Plt. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan sebagai Tim PPID DINSOSPMD yang menangani bidang pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa, Sri Kusmala dan pranata hubungan masyarakat sebagai Tim PPID DINSOSPMD yang menangani bidang pengelolaan klasifikasi dan pengelolaan informasi.

Pelaksanaan visitasi verifikasi yang dilakukan oleh tim MONEV KID pada hari itu, meliputi verifikasi studi dokumen dan atau eviden terhadap pemenuhan dan kesesuaian penyelenggaraan keterbukaan informasi sesuai dengan instrumen questioner dan wawancara kepada tim pejabat pengelola informasi dan dokumentasi DINSOSPMD.  

Sementara itu, verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim MONEV KID meliputi verifikasi pemenuhan indikator penyediaan informasi; verifikasi pemenuhan aspek/indikator pelayanan informasi publik;  verifikasi pemenuhan aspek/indikator pengumuman informasi publik dan verifikasi pemenuhan aspek/indikator pengembangan website.