PANGKALPINANG – Dalam rangka menuju cakupan kesehatan semesta tentunya keberadaan pelayanan kesehatan dasar masyarakat adalah hal utama. Salah satu wujud pelayanan kesehatan dasar tersebut adalah melalui pelaksanaan layanan kesehatan pada unit pos pelayanan terpadu atau dikenal dengan POSYANDU.
Untuk itu, guna membahas langkah upaya pengaktifan kembali layanan kesehatan masyarakat pada unit layanan POSYANDU yang ada di tingkat desa, hari ini rabu (29/06/2022) Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa mengadakan rapat internal kelompok kerja operasional POSYANDU.
Sejumlah arahan disampaikan oleh Dr Hastuti dari dinas kesehatan provinsi kepulauan bangka belitung dan Nurul Huda selaku kepala kelembagaan, kerja sama, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat DINSOSPMD Provinsi Kep.Babel sebagai narasumber dalam rapat siang itu.
Dalam pengarahannya, Dr Hastuti berharap agar keberadaan tim POKJANAL POSYANDU baru yang akan di bentuk dapat mendorong pengaktifan kembali unit layanan kesehatan dasar POSYANDU khususnya yang ada di desa.
“ Layanan kesehatan dasar pada unit layanan POSYANDU saya sangat berharap untuk dihidupkan dan giatkan lagi “ ungkap Dr Hastuti.
Harapan agar layanan kesehatan pada unit POSYANDU untuk ditingkatkan kembali, diungkapkan Dr Hastuti hal ini mengacu pada data capaian POSYANDU yang aktif dari tahun 2019 hingga 2022 mengalami penurunan.
“ dari data capaian posyandu yang kami (red: dinas kesehatan provinsi ) catat, data menunjukan adanya penurunan keaktifan dari unit layanan POSYANDU khususnya di desa-desa”, ungkap Dr.Hastuti.
Adapun cakupan layanan kesehatan yang dilaksanakan pada unit layanan POSYANDU diungkapkan Dr Hastuti diantaranya mencakup pembinaan gizi dan kesehatan pada ibu dan anak dalam upaya pencegahan stunting; perilaku hidup bersih dan sehat; pengendalian penyakit; kesehatan lanjut usia dan layanan kesehatan dasar lainnya.
Sementara itu, pengaktifan kembali unit layanan kesehatan POSYANDU di desa diungkapkan Kabid K2PDM DINSOSPMD Nurul Huda tidak terlepas dari peran dan dukungan pemerintah desa.
Peran dan dukungan pemerintah desa berkenaan pengaktifan kembali keberadaan unit layanan kesehatan POSYANDU tidak terlepas dari keberadaan POSYANDU sebagai bagian lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan PERMENDAGRI No.18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa bidang pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa.