Mewakili pimpinan Plt Kepala Dinas Sosial PMD, hari ini Plt Sekretaris Dinas Jimmi Sofyan, (rabu,25/06) menerima kunjungan kerja anggota dewan DPRD Bangka Selatan. Adapun kunjungan kerja anggota dewan tersebut ke dinas sosial PMD dimaksudkan dalam rangka audiensi perihal kebijakan dan program prioritas pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung terkait penanggulangan kemiskinan.
“ jadi tadi kita ( red: dinas sosial pmd) menerima kunjungan anggota dewan dprd bangka selatan yang berdiskusi dengan kita ( red: dinas sosial pmd) mengenai upaya percepatan dan sekaligus mensinergikan program – program penanganan kemiskinan ya”, ungkap Jimmi Sofyan yang turut didampingi oleh kepala bidang rehabilitasi sosial dan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, Dyah Utari dan Kepala bidang pemberdayaan sosial dan kepahlawanan, Sri Kusmala.
Terkait dengan kebijakan pemerintah daerah untuk pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan, Plt Sekretaris Jiimmy Sofyan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah provinsi telah menetapkan aturan hukum mengenai pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang penanggulangan kemiskinan dengan mengacu pada peraturan hukum lainnya yang secara holistik mengatur terkait pelaksanaan penanggulangan kemiskinan seperti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Lebih jauh, Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa terdapat dua program jaminan dan perlindungan sosial yang disalurkan kepada warga pemerlu layanan oleh pemerintah provinsi melalui dinas sosial diantaranya program bantuan ekonomi produktif dan bantuan rumah layak huni, selain juga program layanan bidang sosial lainnya sebagai layanan minimal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Standar Layanan Minimal Bidang Sosial Kabupaten/Kota
“ kami sampaikan juga bahwa untuk program perlindungan dan jaminan sosial ada dua program prioritas yaitu program pemberian bantuan usaha ekonomi produktif dan bantuan sosial rumah layak huni.
Lebih jauh pada pertemuan tersebut, Plt Sekretaris Jimmi Sofyan juga menerangkan bahwa pemerintah provinsi melalui dinas sosial juga menyelenggarakan layanan rehabilitasi sosial yang ditujukan bagi warga penyandang pemerlu layanan kesejahteraan sosial seperti program rehbailitasi sosial disabilitas mental di Panti, layanan rehabilitasi sosial lansia terlantar di panti , layanan rehabilitasi sosial anak terlantar di panti, layanan rehabilitasi sosial gepeng pengemis di panti.