Merupakan salah satu bentuk kegiatan sekaligus implementasi atas pelaksanaan pelayanan dasar minimal bidang sosial yang diperuntukan bagi warga pemerlu layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pada UPTD Panti Bina Serumpun Dinas Sosial PMD Pemprov Kep.Bangka Belitung sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMENSOS No.9 Tahun 2018 yang mengatur tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Seperti halnya kegiatan Pekerja Sosial Melayani Klient Panti yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional pekerja sosial pada UPTD Panti Sosial Bina Serumpun melalui kegiatan PEKSOS MENYAPA memberikan layanan sosial bagi klient yang berada di panti. Adapun tujuan atas pelaksanaan kegiatan layanan sosial ini dimaksudkan guna membantu memulihkan kualitas hidup klien sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Adapun kegiatan PEKSOS Menyapa yang dilakukan oleh JF Peksos Muda Zullya Eftriani dan Pratikto Wiratama diantaranya kegiatan layanan pemeriksaan rutin, aktivitas bercerita guna melatih konsentrasi dan daya ingat klien lansia di panti pada hari ini Senin (23/06) dan yang secara rutin dilaksanakan oleh para JF pekerja sosial.