Pangkalpinang - dalam rangka meningkatkan kemandirian, serta pemberdayaan keluarga, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DinsosPMD) memberikan bantuan kewirausahaan sosial keluarga melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023.

Pemberian Bantuan Sosial Keweirausaaan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan meningkatkan ketahanan keluarga sehingga mampu menjadi stimulus dalam mengembangkan embrio usaha yang dimiliki. Melalui pendampingan dan pemberdayaan keluarga Budi Utama selaku KadinsosPMD melakukan evaluasi dan pembinaan kepada para penerima bantuan secara berkala pada tanggal 12, 15 dan 19 Februari 2024.

Adapun Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kewirausahaan Keluarga tersebar di 3 Kabupaten/Kota antara lain Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah,  dan Kabupaten Bangka.

Budi menjelaskan bahwa seleksi Penerima Manfaat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain berusia maksimal 40 tahun, terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak lagi menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH),  memiliki usaha atau Embrio Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

"Penerima manfaat bantuan ini dikhususkan kepada graduasi PKH yang memilki embrio usaha" jelasnya

Dalam kunjungannya, Budi Utama memantau secara langsung usaha yang dilakoni para penerima manfaat, berdiskusi dan memberi masukan agar usaha mereka bisa lebih berkembang lagi

"Dengan bantuan ini kami harap agar usaha yang dimiliki dapat lebih berkembang" tutupnya.