PANGKALPINANG - Menindaklanjuti amanat Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/5812/OTDA tanggal 24 Agustus 2023 perihak Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan amanat Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 800/194/BKPSDMD-II/ tanggal 13 september 2023 tentang pelaksanaan netralitas bagi aparatur sipil negara dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, maka pada senin (02/01/2023) telah dilaksanakan pembacaan ikrar netralitas ASN pada organisasi perangkat daerah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa provinsi kepulauan bangka belitung.
Pembacaan ikrar netralitas ASN dipimpin oleh Kepala Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, Budi Utama yang didampingi oleh seluruh pejabat adminstrator serta diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan tenaga kontrak di lingkungan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung.
Dalam ikrar netralitas ASN dan surat edaran tersebut mengamanatkan agar ASN/Tenaga Kontrak pemerintah untuk menjaga netralitas dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 serta mengupayakan iklim yang kondusif dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Utama secara simbolik, karena penandatanganan pakta integritas netralitas ASN telah dilakukan dengan sistem penandatangan secara digital/elektronik.