Dalam upaya penguatan BUM Desa Pemerintah telah menerbitkan PP 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan utama sekaligus stimulan agar Pemerintah Desa mampu dan percaya diri dalam mengembangkan potensi serta membangun jaringan kerja yang akan memberikan kontribusi dalam orientasinya memakmurkan masyarakat desa.
Pemerintah Kecamatan Jebus kali ini mengadakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDes di Desa Ranggi Asam Kecamatan. Jebus Kabupaten Bangka Barat, proyeksi kedepan dari pelatihan ini adalah titik tolak dalam menyelami dan memahami apa dan bagaimana BUMDes itu sendiri, sehingga dapat menjadi pilot project dan menganalisa, merangkum, dan memutuskan kendala di tingkat desa yang kemungkinan besar akan dihadapi oleh desa-desa lainnya.
Budi Utama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung yang selalu atraktif dalam penyampaian kuliah singkat ini menghimbau dan mengajak masyarakat terlebih aparatur desa agar jeli dan tidak menutup diri dalam upaya mencari dan menjalin kemitraan dengan stake holder lain.
Pelatihan pengingkatan kapasitas Pengelolaan BUMDes diikuti dan dihadiri oleh Sekretaris Camat Jebus, Aparatur Pemerintahan Desa dan peserta pelatihan, selain Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung yang menjadi narasumber utama dalam mengupas Manajemen Pengelolaan BUMDes, hadir juga Jimmi Sofyan menelisik PP 11 tahun 2021 yang menjadi acuan dalam BUMDes itu sendiri.