Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah(UGB),
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan giat penyuluhan di Gedung Serba Guna Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat pada hari Rabu, 13 Nov 2024.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 tersebut, dihadiri dari berbagai instansi, unsur masyarakat, serta relawan sosial, dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara persyaratan Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan, di buka oleh Bapak Guntur Dulma(Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial PMD Kabupaten Bangka Barat). "Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Dinas Sosial dan PMD Provinsi, yang pada hari ini berkesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan di sini. Smoga informasi yang disampaikan hari ini, dapat menambah wawasan kepada masyarakat kami terkait tata cara Pengumpulan Uang dan Barang, serta dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada khalayak yang lebih luas," ujar Pak Guntur dalam sambutannya.
Tatacara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI, Nomor 8 tahun 2021 disampaikan oleh Penyuluh Sosial DinsosPMD (Bapak Ismail Permana dan Ibu Riama), sedangkan materi terkait Undian Gratis Berhadiah berdasarkan Permensos RI nomor 3 tahun 2024, disampaikan oleh Bapak Muharman, selaku PPNS.
Adapun Persyaratan Pengajuan izin Pengumpulan Uang atau Barang (Permensos RI Nomor 8/2021) tentang "Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang," menyebutkan tatacara Pengumpulan Uang dan Barang, meliputi :
1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
3. Nomor pokok wajib pajak
4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/Surat sewa tempat
5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
9. Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan informasi kepada rumah makan ataupun toko-toko yang ada di wilayah tersebut tentang keberadaan kotak-kotak sumbangan yang dititipkan di tempat mereka, dan tatacara penyelenggaraan PUB.
Sri Kusmala selaku Plt Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan pada DinsosPMD Provinsi, menyampaikan, "Kami akan terus berupaya untuk menyebarluaskan informasi terkait tatacara Pengumpulan Uang atau Barang, serta Undian Gratis berhadiah, melalui berbagai upaya. Diantaranya melalui penyuluhan langsung, penyebaran leafleat, ataupun melalui media sosial. Kami sangat berharap, informasi yang disampaikan, dapat diterima dengan baik, sehingga dalam pelaksanaan PUB dan UGB di Provinsi kita, dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku."