Pangkalpinang, Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bangka Belitung Rabu 13 Juli 2022 melakukan PATWAL anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengamen. Razia menyasar sejumlah titik di Kota Pangkalpinang, Penertiban anjal, gepeng, dan pengamen merupakan kegiatan meminimalisir masalah-masalah sosial yang merupakan finalisasi dari beberapa tahapan yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung diantaranya Sosialisasi melalui brosur, spanduk, videotron setelah itu dilakukan pendataan, mengadakan briefing (arahan), melaksanakan kunjungan kerumah yang disertai dengan assesment dan orang tua klien menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas yang mengekploitasi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)  dan terakhir apabila dimungkinkan klien akan dibekali dengan pelatihan ketrampilan dimana kegiatan ini bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung.

Kami menyisir di beberapa tempat yang berpotensi untuk dijadikan lokasi klien melakukan aksinya “ unggah Subkoordinator Tuna Sosial PWNMKTK  seizin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kontinyu dengan melibatakann Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Polisi Pamong Praja Provinsi Bangka Belitung, Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang.semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama agar Provinsi Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang menjadi percontohan bagi Kabupaten lainnya dalam memecahkan masalah sosial dan menciptakan efek jera bagi yang tidak mengindahkan ungkap Budi Utama Kadinsos Pmd Provinsi Bangka Belitung.