Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini yang secara filosofis mendasari diadakannya kegiatan Kenali Gratifikasi sebagai ancaman dalam birokrasi yang bersih.

Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa bekerjasama dengan pihak terkait menyelenggarakan kegiatan serupa dengan mengundang beberapa narasumber kredibel untuk dapat memberikan tranformasi edukasi menuju tatakelola pemerintahan yang baik, benar bersih dan stabil. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat menyatakan agar tiap ASN mampu untuk menyerap materi dan berharap untuk dapat dipedomi sebagai haluan utama dalam peningkatan kinerja.

Sistem pengendalian internal pemeritah adalah "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan." Keempat tujuan tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan. Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian internal

Keterkaitan kelima unsur sistem pengendalian intern  menjelaskan bahwa kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.