PANGKALPINANG -  Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menargetkan angka penurunan prevelensi kasus stunting sebesar 14 persen dan zero (red: nol persen) kasus kemiskinan ekstrem, dimana hal ini sebagai tindaklanjut atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Target penurunan prevelensi kasus stunting dan kemiskinan ekstrem khususnya di bangka belitung sebagai tindaklanjut terhadap hasil  Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, kondisi prevelensi stunting di provinsi kepulauan bangka belitung saat ini masih berada pada angka 18,5 persen pada 2022 dan ditaregetkan pada tahun 2023 mencapai 14 persen, sedangkan untuk  kasus kemiskinan ekstrem di bangka belitung berada di bawah tingkat nasional yang mencapai 1,74 persen, dimana persentase kemiskinan ekstrem di bangka belitung hanya mencapai 0,12 persen dan pada tahun 2024 ditargetkan nol persen kemiskinan ekstrem.

Oleh sebab itu, untuk mencapai target tersebut, dijelaskan KADIN Budi Utama  pada pertemuan dengan SDM Pendamping PKH Kabupaten/Kota pada hari ini Jumat (24/11) menjelaskan bahwa  pemerintah provinsi melalui dinas sosial  telah menyalurkan berbagai program prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dianataranya ditargetkan untuk penanganan masalah kemiskinan ekstrem dan penanganan kasus stunting melalui program bantuan sosial langsung tunai penanganan kemiskinan ekstrem dan bantuan keuangan untuk penanganan kasus stunting yang telah disalurkan oleh pemerintah provinsi baik melalui dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa maupun melalui badan keuangan daerah (red; BAKEUDA)

Namun, selain dukungan dari sisi penganggaran baik melalui APBN/APBD, Kadin Budi Utama mengungkapkan sinergitas semua stakeholder berkepentingan dalam pengentasan permasalahan kasus sosial seperti merealisasikan nol persen kemiskinan ekstrem dan penurunan prevelensi kasus stunting sangatlah dibutuhkan.

Peran penting yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam memastikan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial baik untuk pengentasan permasalahan kemiskinan maupun stunting, diungkapkan KADIN Budi Utama  adalah terkait peran dari Sumber Daya Manusia pendamping Keluarga Harapan (red: SDM PKH) yang salah satunya adalah pendamping sosial yang berada di kabuapaten/kota.

“ saya minta tolong kepada kawan-kawan (red: SDM PKH yakni pendamping sosial), saya sampaikan bahwa Pak Pj Gubernur baik yang lama maupun yang baru semuanya fokus kepada pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, saya minta tolong teman-teman pendamping sosial yang berada di kabupaten/kota untuk membangun sinergi dan komunikasi yang sinergi untuk pengentasan permasalahan sosial ini, ini peran kita semua”, ungkap Kadin Budi Utama

Lebih jauh, Kepala Dinas Budi Utama menjelaskan salah satu hal utama yang dibutuhkan dalam upaya pengentasan permasalahan sosial seperti halnya pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting adalah berkenaan dengan keakurasian dan penyempurnaan  pendataan kepesertaan masyarakat penerima manfaat bantuan kemiskinan ekstrem yang harus disusun dengan benar dan akuntabel yang telah diatur instrumen dan pedoman di dalam pendataan dan validasi data kemiskinan. 

“ target pemerinatah itu untuk kasus kemiskinan ekstrem di tahun 2024 itu nol persen,dan saat ini pemerintah provinsi telah melaksanakan program penanganan kemiskinan ekstrem dari sekarang (red: penganggaran APBD Perubahan Tahun 2023) , pendataan awal kemiskinan ekstrem yang kami (red: pemprov bangka belitung) terima itu total nya ada 14000 jiwa, dan sekarang (red: hasil penyempurnaan data) tinggal 8044 jiwa, yang jauh menurun adalah di Kabupaten Belitung, dimana dari data lama ada ada 3000 jiwa menjadi 22  jiwa,  kemudian juga data kemiskinan ekstrem di belitung timur dari awalnya terdata ada 5000 jiwa menjadi 3000 jiwa dan bangka tengah data terbaru yang kami terima saat akan dilakukan penyaluran hanya terdata 18 orang.”, ungkap Kepala Dinas Budi Utama.

Untuk itu sebagai garda terdepan di dalam pelaksanaan pendataan penduduk sebagai peserta penerima manfaat bantuan program kesejahteraan sosial seperti halnya bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem dan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2008 tentang Program Keluarga Harapan  yang didalamnya mengatur terkait peran Sumber daya manusia PKH, Budi Utama mendorong dan meminta peran aktif dari SDM PKH yang ada di kabupaten/kota yang juga sebagai stakeholder Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk berperan akif dalam pelaksanaan pelayanan pendataan PKH.

“ jadi ini peran kita bersama, saya harapkan agar penyempurnaan pendataan khususnya terkait pendataan kondisi kemiskinan ekstrem ini bisa dilakukan sehingga menjadi data akuntabel”, Pesan Budi Utama yang sekaligus mengahiri pengarahannya pada pertemuan siang itu.

Hadir dan turut mendampingi Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama pada kegiatan pertemuan siang itu diantaranya Kepala Bidang Perlindungan jaminan sosial dan penanganan bencana DINSOSPMD, Suryadi, S.Ag, kepala cabang kantor BRI wilayah kota pangkalpinang, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah kota pangkalpinang, perwakilan PT POS Indonesia wilayah kota pangkalpinang.  Kegiatan pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan PMD tersebut beragendakan dengan kegiatan pembekalan yang akan disampaikan oleh sejumlah narasumber terkait peningkatan kapasitas SDM PKH.