Pangkalpinang – Tim sosialisasi pemberian bantuan keuangan dari dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 188.4/176/DINSOSPMD/2023 tanggal 05 September 2023 dan Tim pemberian bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang pembentukan tim pengendalian, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemberian bantuan sosial kemiskinan ekstrem, Kamis (14/09/2023), melakukan kegiatan sosialisasi perihal petunjuk teknis dan pedoman bantuan keuangan untuk penanganan stunting dan bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2023 kepada pihak kecamatan, kelurahan, pihak puskesmas dan kader posyandu.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi difokuskan di tujuh (7) kecamatan wilayah kota pangkalpinang, yang meliputi kecamatan rangkui, kecamatan girimaya, kecamatan bukit intan, kecamatan taman sari, kecamatan pangkal balam, kecamatan gabek dan kecamatan gerunggang.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pihak dari kecamatan, kelurahan, kepala puskesmas, ahli gizi, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan kader posyandu dari tiap-tiap kelurahan dan kecamatan dan tim sosialisasi dari dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung.
Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mendiseminasikan isi pokok dari juknis dan pedoman tentang penyaluran bantuan keuangan untuk penanganan stunting dan juknis/pedoman penerima bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem yang dilakukan oleh tim sosialisasi dari Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung dengan kepada pihak kecamatan, kelurahan, TKSK, PSM dan kader posyandu, puskesmas dan ahli gizi yang masuk dalam tim kerja dari penanganan stunting dan bansos penanganan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Budi Utama berkenaan dengan kasus stunting menerangkan bahwa pada tahun 2023 pemerintah provinsi menargetkan penurunan jumlah angka anak stunting sebesar empat (4) persen dari total kasus angka anak stunting yang tercatat berada pada posisi 18 persen dari total jumlah kasus stunting se provinsi kepulauan bangka belitung.
Diungkapnya bahwa ada tiga (3) cakupan kelompok penerima bantuan keuangan penanganan stunting meliputi anak dengan kondisi stunting, anak dengan gizi kronis, ibu hamil dan kader posyandu.
“ untuk bantuan keuangan di tahun 2023 ini penerima bantuan yang meliputi anak stunting, anak dengan gizi kronis, ibu hamil dan kader posyandu yang disalurkan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kota/kabupaten/pemerintah desa dalam rangka pecegahan kenaikan kasus stunting, supaya di tahun 2024 target kita (red: pemerintah provinsi) itu sudah terjadi penurunan kasus stunting sebesar 4 persen”, ungkap Kadinsospmd Budi Utama.
Lebih jauh diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD, Budi Utama , adapun bantuan keuangan penanganan stunting yang akan digelontorkan pemerintah provinsi dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan intervensi gizi melalui pemberian makanan tambahan kepada anak stunting, anak dengan gizi kronik dan ibu hamil yang akan dibantu oleh ahli gizi dari puskesmas, kader posyandu dan tim dari pihak kecamatan dan kelurahan.
Output penurunan kasus kemiskinan ekstrem diungkapkan Kadinsospmd, Budi Utama juga menjadi target pencapaian dari bantuan sosial yang direncanakan akan disalurkan oleh pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung kepada warga masyarakat pemerlu bantuan, untuk itu peran aktif dari tim sosialisasi pengendalian, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem sangat dibutuhkan didalam pelaksanaan pendataan masyarakat yang layak menerima bantuan.
“ terkait dengan penanganan kemiskinan ekstrem , pemerintah provinsi menargetkan tahun depan (red: 2024) itu tidak ada lagi kasus kemiskinan ekstrem khususnya di bangka belitung dan mudah-mudahan dengan adanya bantuan keuangan dan bantuan sosial ini dapat bermanfaat dan juga menjadi satu strategi pemerintah provinsi untuk mengurangi ataupun menghilangkan kasus kemiskinan ekstrem” ungkap Kadinsospmd Budi Utama.