Bangka Selatan – Penanganan kasus stunting yang ditandai dengan capaian penurunan jumlah kasus stunting dan pencegahan kasus stunting sejak dini dimulai dari 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dengan target sasaran ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronis (KEK) dan penanganan kemiskinan ekstrem menjadi target output dari pelaksanaan program bantuan keuangan (BANKEU) dan bantuan sosial yang dibiayai dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan T.A 2023 pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung.

Namun untuk memastikan realiasi pengeluaran pemerintah (red: APBD) yang diarahkan untuk penanganan permasalahan sosial tersebut tepat sasaran, efektif, efisien dan bertanggung jawab maka indikator proses mekanisme pembayaran adalah hal penting yang harus dipedomani di dalam pelaksanaan penggunaan keuangan negara tersebut

Seperti halnya pada hari ini, Selasa (19/09/2023) Tim bantuan keuangan dan bantuan sosial Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung kembali melakukan kegiatan sosialisasi terkait mekanisme proses pembayaran dan penyaluran bantuan keuangan penanganan dan bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem di empat wilayah yang meliputi wilayah kabupaten bangka tengah, bangka tengah, belitung dan belitung timur yangi oleh  diikuti oleh sejumlah pihak diantaranya pihak kecamatan/kelurahan, pihak pemerintah desa, pihak kader posyandu, BKKBN kabupaten dan ahli gizi dari puskesmas.

Berkenaan dengan mekanisme proses pembayaran atau pencairan dari bantuan keuangan untuk penanganan stunting, Tim bantuan keuangan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa, Jimmy Sofyan menyampaikan agar seluruh pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran bantuan keuangan dan bantuan sosial untuk cermat dan mempedomani aturan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan.

Untuk mekanisme pembayaran atau pencairan bantuan keuangan penanganan stunting guna fasilitasi program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi anak stunting dan ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronik terbagi dalam dua skema, meliputi ;

Skema pertama (1) , Pembayaran/pencairan bantuan keuangan yang masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja pemerintah kabupaten/kota dengan mekanisme awal pengajuan permohonan dari pihak kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan Gubernur dengan c.q pihak badan keuangan daerah (BAKEUDA) provinsi kep.bangka belitung untuk melakukan proses verifikasi  persyaratan administrasi, untuk kemudian menjadi pembiayaan pelaksanaan kegiatan penanganan stunting oleh pihak kelurahan melalui kegiatan LKD Posyandu.

Skema kedua (2), Pembayaran/pencairan bantuan keuangan yang masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja pemerintah desa (APBDes), dimana proses mekanisme awal melalui pengajuan permohonan dari pihak pemerintah desa dengan c.q dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka  belitung untuk melakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratan administratif untuk dilakukan pembayaran untuk pelaksanaan fasilitasi kegiatan PMT oleh LKD Posyandu dalam penanganan stunting dan ibu hamil kondisi energi kronik.

Selain penyampaian mekanisme proses pembayaran dan penyaluran bantuan juga disampaikan berkenaan dengan mekanisme pertanggungjawaban pengunaan dana bantuan keuangan dari pihak kader posyandu kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan dilaporkan kepada pihak pemerintah provinsi.  Selain penyampaian berkenaan bantuan keuangan penanganan stunting, pada kegiatan sosialisasi hari itu juga disampaikan berkenaan mekanisme proses penyaluran bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem.