PANGKALPINANG - Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan SDM daerah provinsi kepulauan bangka belitung, Susanti pada kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas penggerak swadaya masyarakat, Senin (31/01/2023) memberikan sosialisasi mengenai kebijakan yang mengatur tentang ASN dengan jabatan fungsional.
Mengawali materinya, Kepala BKPSDMD, Susanti menjelaskan terkait kondisi eksisting jumlah pegawai ASN yang ada di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung. Diungkapkan Susanti sesuai dengan data informasi kepegawaian yang dikelola oleh organisasi BKPSDMD dari total 5.890 ASN terdapat 60,81 persen dari total jumlah ASN tersebut adalah ASN dengan jabatan fungsional baik yang berasal dari penyetaraan, inpassing dan JF ASN pengangkatan pertama (CPNS).
Berangkat dari kondisi di atas, Kepala BKPSDMD, Susanti berpandangan bahwa ASN jabatan fungsional berperan dalam pencapaian target organisasi. “ dari data kepegawaian diatas menunjukan bahwa pegawai yang ada di setiap organisasi perangkat daerah diemban oleh ASN Jabatan Fungsional dan tentunya kinerja bapak/ibu menentukan pencapaian target organisasi”, ungkap Kepala BKPSDMD, Susanti.
Untuk itu, guna mendukung kinerja ASN Jabatan Fungsional baik dalam pencapaian target organisasi dan peningkatan karier setiap ASN Jabatan Fungsional, Kepala BKPSDMD, Susanti menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan simplifikasi regulasi kebijakan mengenai jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang baru saja ditetapkan.
Kepala BKPSDMD, Susanti mengungkapkan terdapat pokok perubahaan pada pemberlakukan kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, satu diantaranya adalah dalam relevansinya dengan upaya pencapaian kinerja organisasi. “ jadi bapak/ibu dengan pemberlakukan regulasi PERMENPAN dan RB No.1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang terbaru dan saat ini kita masih menunggu aturan turanan yang menjelaskan secara teknis mengenai masing-masing rumpun jabatan fungsional, juga untuk diketahui maksud tujuan utama dari simplifikasi regulasi adalah bagaimana mendukung kinerja bapak/ibu sebagai ASN pejabat fungsional dan juga mencapai tujuan organisasi”, ungkap Susanti.
Dihari kedua Bimbingan teknis ini Tim Dari Kementrian Desa PDTT Republik Indonesia mengupas tuntas tentang tata cara pengadministrasian dalam penyusunan dupak termasuk memberikan pencerahan tentang konversi nilai yang menjadi acuan dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Post test yang dilaksanakan menjadi salah satu acuan dalam penilaian pemahaman peserta bimtek dalam mengkristalisasi inti dari pertemuan 2 hari ini.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung Budi Utama S.STP M.Si., mengajak dan mengarahkan kepada seluruh peserta yang mengikuti bimtek agar tetap semangat dan fokus dalam menelaah setiap butir yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga apa yang didapat hari ini mampu menambah kekayaan intelektual dan bermanfaat bagi pengembangan karier PSM. Semoga apa yang menjadi tujuan awal bimtek ini dapat tercapai dan bernilai lebih, tetap pada jargon kita belajar di pintar berguru di yang pandai