Pangkalpinang - Bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Prov Babel dilaksanakan Rapat Koordinasi Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (04/03/2024).

Budi Utama selaku KadinsosPMD memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri oleh Bappeda Prov. Babel, perwakilan dinas sosial dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pembahasan rapat berfokus pada strategi-strategi yang mampu menurunkan angka  kemiskinan di Provinsi Babel secara makro maupun mikro, dilanjutkan dengan pembahasan indikator kriteria kemiskinan daerah Prov. Babel. 

Lebih lanjut budi berhadap dengan adanya rapat koordinasi akan melahirkan kesamaan indikator kriteria kemiskinan daerah maupun indikator kemiskinan ekstrem daerah.

"Kita ini satu rumpun, serumpun sebalai, saya harap melalui rakor ini akan melahirkan indikator kriteria kemiskinan yang diturunkan melalui peraturan bupati maupun peraturan walikota" Tegas Budi.

Kepala Dinas Sosial Bangka Bahrudin Bafa atau kerap disapa Pak Mo menyampaikan bahwa dirinya mendukung strategi penanggulangan kemiskinan babel. Hal senada juga disampaikan oleh Fadlillah Kepala Dinas Sosial PMD Kab. Bangka Tengah, 

"Struktur atau komponen dari pendata perlu dilakukan seleksi dalam proses rekrutmen agar data yang didapat nantinya valid dan akuntabel" Ujar Fadlillah

Ditengah diskusi budi memaparkan indikator kriteria kemiskinan daerah yang akan menentukan layak atau tidaknya seseorang dibantu. Budi menjelaskan bahwa kriteria dipergunakan untuk proses verifikasi, selama memenuhi 75 persen kriteria maka warga tersebut layak dibantu.

Ditengah paparan Guntur Dulma selaku Kabid Linjamsos Dinsos PMD Kab. Bangka Barat menyetujui salah satu indikator kriteria kemiskinan daerah.

"Tidak memiliki sumber penerangan dan/atau memiliki daya listrik tidak lebih dari 900 VA atau penerangan non listrik. Hal ini sesuai dengan kondisi dilapangan dimana jumlah masyarakat yang memiliki daya listrik 450 VA sudah sedikit" 

Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dengan menghasilkan rencana indikator kriteria kemiskinan daerah dan indikator kriteria kemiskinan esktrem daerah yang telah disepakati sebagai berikut.

Rencana Indikator Kriteria Kemiskinan Daerah
1. Kepala Keluarga tidak bekerja dan/atau memiliki pengeluaran konsumsi sehari-hari maksimal Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah) per jiwa
2. Tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi  ASN/TNI/POLRI dan/atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan Pegawai Korporat
3. Sumber energi yang digunakan untuk memasak sehari-hari maksimal menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 2 tabung gas dalam sebulan
4. Tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektronik
5. Tidak memiliki dan/atau menggunakan kendaraan roda empat atau lebih dan/atau minimal 1 (satu) kendaraan roda dua dengan kapasitas tidak lebih dari 125 cc dalam 1 (satu) kepala keluarga
6. Tempat Tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster  sebagian besar tidak memiliki plafon dan beratap rumbia/asbes/seng 
7. Tidak memiliki sumber penerangan dan/atau memiliki daya listrik tidak lebih dari 900 (Sembilan ratus) volt ampere atau penerangan non listrik
8. Tidak memiliki aset kepemilikan tanah lebih dari 2000 m2
9. Tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan/ PDAM
10. Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Penyandang Disabilitas Berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Jika sudah memenuhi 7 dari 10 kriteria Warga Miskin diatas, maka layak menerima bantuan sosial dan/atau layak dibantu

Rencana Indikator Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah:
1. Kepala Keluarga tidak bekerja dan memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp.322.170 pendapatan bulanan /Bulan sebagai pekerja informal
2. Tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi ASN/ TNI/ POLRI yang memiliki golongan ruang III atau IV dan atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan pegawai korporat
3. Pendidikan Kepala Keluarga maksimal tamat SMP/ sederajat
4. Tidak mampu dan/atau berkemampuan untuk menggunakan fasilitas kelas III pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah
5. Kondisi kesehatan gizi anak mengalami gizi buruk atau mengalami kondisi stunting
6. Frekuensi makan sehari-hari hanya makan satu atau maksimal dua kali sehari dan tidak pernah membeli daging/ ayam/ susu minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
7. Sumber energi digunakan untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 1 tabung gas dalam sebulan
8. Tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektronik
9. Tidak memiliki smartphone
10. Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat atau roda dua 
11. Tidak memiliki tempat tinggal dan atau sebagian besar berlantai tanah semen/ tanah/ kayu/ bambu
12. Tempat Tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster  sebagian besar tidak memiliki plafond dan beratap rumbia/ asbes/ seng 
13. Tidak memiliki sumber penerangan dan atau memiliki daya listrik 450 volt ampere atau penerangan non listrik
14. Tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan
15. Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Penyandang Disabilitas Berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jika sudah memenuhi 12 dari 15 kriteria kemiskinan ekstrem diatas, maka diprioritaskan mendapatkan bantuan sosial dan/atau layak dibantu

Budi berharap melalui adanya indikator kriteria kemiskinan akan melahirkan data kemiskinan Provinsi Bangka Belitung yang dapat digunakan seluruh perangkat daerah. 

"Seluruh perangkat daerah dapat menggunakan data ini untuk melakukan fase perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program perlindungan sosial dan program penanggulangan kemiskinan dan diolah dengan menggunakan teknologi analisis data sehingga berguna dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah" tutupnya 

Diakhir rapat, Budi menjelaskan bahwa indikator kriteria kemiskinan yang telah disepakati akan disinergikan dengan Badan Pusat Statistik dan Perangkat Daerah terkait.

"Rapat ini adalah langkah awal, kami berharap nanti Provinsi Bangka Belitung memiliki Data Daerah yang berkaitan dengan Kemiskinan" Tutupnya