Pangkalpinang - Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta pembinaan terkait Laporan Kepala Desa, dimulai pada tanggal 06 hingga 21 Februari 2024 pada beberapa desa di 4 Kabupaten di Pulau Bangka.

Budi Utama atau biasa akrab dipanggil Boedoet menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.

"Selain laporan-laporan tersebut, Pemerintah desa juga wajib memberikan ataupun menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. hal ini diatur dalam Permendagri 46 Th 2016 tentang Laporan Kepala Desa" tegas Budi

Mantan Camat Simpang Katis itu juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes yang merupakan kesatuan yg tidak terpisahkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Pada UU 6/2014, PP 43/204 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Permendagri 46/2016, 114/2014 dan 20/2018, bahwa LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran dibuat mulai Januari hingga tanggal 31 Maret sebagai batas akhir untuk disampaikan kepada Bupati, dimana Kepala Desa harus menyampaikan dulu kepada BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.

Pelaksanaan monev bertujuan agar kepala desa mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan desa, khususnya laporan kepala desa sehingga mampu menciptakan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab masih ada beberapa desa yang belum menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD dan menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat.

Alumnus IPDN ini mengingatkan kepala desa untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
 
"Diharapkan agar seluruh Kepala Desa lebih tertib dalam penyampaian laporan baik yang dilaporkan pertahun maupun diakhir masa jabatan, sehingga Pemerintah Daerah dapat mengukur capaian dan kinerja Kepala Desa ” tegas Budi.

Menyambut hal tersebut Sekdes Simpang Rimba mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemprov Babel karena selama ini belum ada pembinaan dari Pemprov maupun Pemkab berkenaan dengan sistematika penyusunan laporan.

"kami mengharapkan akan adanya kesamaan dalam sistematika penyusunan laporan, karena selama ini pemerintah desa menyusun laporan kepala desa belum ada sistematika penyusunan yang jelas, kami menyusun laporan kepala desa melihat format laporan sebelumnya" ungkap Abdul Abas selaku Sekdes Simpang Rimba.

Selanjutnya DinsosPMD Babel akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten terkait sistematika penyusunan Laporan Kepala Desa agar ada keseragaman dan memudahkan Pemerintah Desa dalam melakukan penyusunan laporan.