Pangkalpinang – Seiring dengan upaya pemerintah daerah di dalam menangani persoalan penghapusan kemiskinan ekstreem dan penanganan stunting sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengapusan kemiskinan ekstrem dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyaluran bantuan keuangan penanganan stunting dan Bantuan Sosial untuk penanganan kemiskinan ekstrem  yang dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung tahun anggaran 2023.

Untuk itu berkenaan akan dilaksanakannya penyaluran program  bantuan keuangan dan bantuan sosial tersebut, maka hari ini Jumat (01/09) melalui dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa selaku leading sektor penanganan kemiskinan mengadakan rapat koordinasi perihal pembahasan draft hukum petunjuk teknis pemberian bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem dan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang akan dituangkan dan Surat Keputusan Gubernur dengan mengacu kepada  Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan

“pelaksanaan program BANKEU penanganan kemiskinan ekstreem dan stunting yang dilakukan oleh pemerintah provinsi merupakan mandatory dari pemerintah pusat  berkenaan dengan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah, dimana kami (red: dinas sosial dan PMD) mendapatkan mandat untuk mengeksekusi berkenaan dengan urusan penanganan kemiskinan, tentunya kami membutuhkan pengawalan dan pendampingan berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran dari program BANKEU dan BANSOS ini nantinya,  dan seperti hari ini salah satunya adalah kami membutuhkan masukan dan saran bapak/ibu semua di dalam penyempurnaan draft JUKNIS penyaluran BANKEU dan BANSOS akan menjadi acuan di dalam penyaluran BANKEU  dan BANSOS ini nantinya “ ungkap KADINSOSPMD, Budi Utama pada rapat siang itu.

Berkenaan dengan pembahasan draft juknis BANSOS untuk penanganan kemiskinan ekstrem, KADINSOSPMD, Budi Utama mengawali dengan menjelaskan mengenai skema dan mekanisme dari penyaluran bantuan sosial, dimana skema penyalurannya akan langsung diberikan kepada penerima manfaat melalui kantor pos dengan mengikuti dan mengacu pada ketentuan yang akan ditetapkan.

“ Untuk penyaluran bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem akan disalurkan selama tiga bulan sebesar rp 350.000/bulan/jiwa yang akan ditransfer melalui Via PT Pos Indonesia dengan sistem by name by addres, jadi sifatnya bantuan keuangan umum yang mana skema penyalurannya sama seperti mekanisme penyaluran  bantuan sosial lainnya seperti bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial”, ungkap Budi Utama.

Sedangkan penyaluran bantuan keuangan penanganan stunting dijelaskan KADINSOSPMD, Budi Utama menjelaskan ada  dua skema penyaluran.  “ Sedangkan untuk penyaluran  bantuan keuangan untuk penanganan stunting nantinya dilakukan melalui dua skema, Pertama, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan menjadi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelurahan dan Skema kedua, dimana BANKEU penanganan stunting yang akan ditransfer langsung oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah desa dan masuk dan APBDesa yang kemudian untuk dilaksanakan penyalurannya oleh pihak pemerintah desa kepada masyarakat pemerlu dan penerima manfaat bantuan” ungkap KADINSOSPMD, Budi Utama.

Adapun pihak penerima manfaat dari bantuan keuangan penanganan stunting, diungkapkan Budi Utama akan diprioritaskan kepada tiga kelompok rentan yakni anak stunting, ibu hamil, anak dengan kondisi kekurangan gizi kronik.

Pada kesempatan tersebut, para pihak dari aparat penegak hukum diantaranya dari pihak instansi Kejaksaaan Tinggi, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang hadir di dalam penyusunan draft JUKNIS penyaluran BANKEU dan BANSOS,  juga memberikan sejumlah masukan dan saran di dalam penyusunan payung hukum penyaluran BANKEU dan BANSOS yang dibersumber dari APBD tersebut. Masukan dan saran yang disampaikan diantaranya agar di dalam penyaluran bantuan  untuk berlandaskan dan mempedomani peraturan hukum mengenai penggunaan keuangan negara dan  pemberian bantuan sosial.

selain masukan dari pihak dari APH, turut hadir pada rapat siang itu organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung meliputi Badan Keuangan Daerah,  Inspektorat Daerah,  Dinas Kesehatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BAPPEDA, Dinas pemberdayaan Perempuan perlindungan anak dan KB serta jajaran Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan bangka belitung yang juga turut memberikan masukan dan saran berkenaan baik mengenai ketentuan penyaluran BANKEU dan BANSOS dan penetapan penerima manfaat bantuan.