Pangkalpinang – Pelaksana Tugas (red: Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wiji Wijayanti pada pekan lalu (Jumat/22/08/2025) menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dipimpin oleh Ketua PANSUS I DPRD Kab.Bangka Selatan, Jupri yang didampingi oleh Plt Sekretaris DPRD Kab.Bangka Selatan, Hamdan.
Turut serta mendampingi Plt Kepala Dinas Sosial PMD pada pertemuan hari itu diantaranya Pejabat Administrator Bidang Pemerintahan Desa, Nizwan Sastrayuda, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, Triana Ermawati, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda seksi penataan desa Susi Herlina beserta staf.
Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja anggota DPRD Kab.Bangka Selatan ke kantor Dinas Sosial PMD adalah dalam rangka diskusi dan konsultasi tata cara pemilihan kepala desa dan mengenai batas desa.
Terkait mengenai tata cara pemilihan kepala desa, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Susi Herlina atas seizin pimpinan menjelaskan bahwa saat ini pihak pemerintah daerah khususnya pihak pemerintah provinsi dan kabupaten masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur mengenai tata cara pemilihan kepala desa sebagai implikasi atas pemberlakuan peraturan perundang undangan terbaru tentang desa yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa.
“ sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan oleh Pihak KEMENDAGRI KASUBIT Pemerintahan dan Penataan Desa yang diterima oleh pemerintah provinsi ( red: DINSOSPMD) ada beberapa point disampaikan diantaranya disebutkan mengenai bahwa Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya terhitung 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 maka ada pemberlakuan khusus yang harus disesuaikan dengan Peraturan Perundangan Undangan terbaru yaitu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa,”, ungkap JFT PSM Susi Herlina.
Dimana didalam Pasalnya ke 34A ayat 5 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan pejabat fungsional Susi Herlina disebutkan bahwa untuk pelaksanaan tata cara pemilihan kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah yang kemudian sebagai landasan dalam penyusunan peraturan daerah kabupaten mengenai persyaratan calon kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat I Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga hal ini akan berimplikasi pada penundaan sementara untuk pelaksanaan PILKADES.
“ Jadi dengan adanya perubahan peraturan hukum tersebut maka untuk Pelaksanaan PILKADES serentak khususnya di tujuh desa yang ada wilayah kabupaten Bangka Selatan belum dapat dilaksanakan karena mengingat saat ini pemerintah daerah masih menunggu pengesahan peraturan pemerintah terbaru tentang tata cara pemilihan kepala desa sejak diberlakukannya peraturan perundangan undangan terbaru mengenai desa ", jelas JFT PSM Susi Herlina.
Sementara itu, berkenaan dengan batas desa, JFT PSM Susi Herlina juga menjelaskan bahwa untuk beberapa desa di wilayah Kabupaten Bangka Selatan masih terdapat beberapa desa yang belum menyepakati batas desanya sehingga Ia berharao adanya dukungan pihak anggota dewan legislatif kabupaten bangka selatan untuk memberikan dukungan kepada pihak pemerintah daerah kabupaten dalam upaya akselerasi penyelesaian batas desa.
“ tentunya Kami ( red: pihak DINSOSPMD Pemerintah Provinsi) berharap pihak dewan juga dapat membantu dalam upaya pemerintah daerah khususnya kepada pihak pemerintah kabupaten yang saat ini berupaya untuk akselerasi penyelesaian batas desa untuk desa-desa yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian”, harap PSM Susi Herlina.
Diakhir pertemuan, Plt Kepala Dinas Wiji Wijayanti menyampaikan harapan agar sinergitas stakeholder pemerintah daerah dalam hal ini pihak anggota legislatif dibutuhkan di dalam mendukung kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“ kami sangat apresiasi atas kedatangan bapak ( red: anggota Dewan DPRD Kab.Bangka Selatan) dalam mendiskusikan hal-hal tentang penyelenggaraan pemerintahan,khususnya dalam hal ini mengenai pemerintahan desa ya, dan kami harapkan dukungan dari pihak legislatif dalam mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten’, ungkap Plt Kepala Dinas Wiji Wijayanti.