PANGKALPINANG - Penjabat gubernur (Pj) kepulauan bangka belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengajak seluruh mitra pemerintah dalam hal ini adalah pihak badan usaha yang beroperasi  di wilayah kepulauan bangka belitung untuk bersinergi dan berperan aktif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dikelola oleh setiap badan usaha melalui melalui pelaksanaan program  Corporate sosial responsibility (red: CSR).

Pesan tersebut disampaikan Pj Gubernur Suganda Pandapotan saat membuka kegiatan musyawarah daerah forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha provinsi kepulauan bangka belitung dan pembahasan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial yang diselenggarakan oleh dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, Jumat (23/06/2023) di ruang pertemuan pasir padi lantai III kantor gubernur. Turut mendampingi Pj Gubernur pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung, Budi Utama dan ketua forum tanggung jawab sosial dan lingkungan Kepulauan Bangka Belitung.

Sinergitas dan kolaborasi badan usaha melalui program CSR yang dikelola oleh tiap badan usaha ditegaskan Pj Gubernur Suganda Pandapotan dibutuhkan dalam hal penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang membantu subjek penyandang masalah sosial baik yang sifatnya perorangan, kelompok, maupun masyarakat untuk hidup secara memadai. 

“ tidak bisa kita (red : pemerintah dan badan usaha) pungkiri bahwa banyak persoalan sosial di masyarakat yang membutuhkan perhatian, dan melalui program corporate sosial responsibility ini adalah implementasi tanggung jawab perusahaan yang berusaha bagaimana nilai-nilai sosial perusahaan bisa dilakukan dalam program membangun masyarakat dan bentuk dialog perusahaan dengan masyarakat ” ungkap Pj Gubernur Suganda Pandapotan

Pj Gubenur Suganda Pandapotan juga mengungkapkan bahwa praktik tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh badan usaha melalui program CSR nya  sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur berkenaan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2009; undang undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pada pasalnya ke 36 mengenai sumber pendanaan untuk penyelenggaraan penanganan penyandang masalah sosial dan fakir miskin diantaranya bersumber dari tanggung jawab sosial dan lingkungan  badan usaha;  serta peraturan menteri sosial nomor 9 Tahun 20230 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Kompleksitasnya permasalahan permasalahan sosial di tengah kehidupan masyarakat seperti halnya persoalan kemiskinan yang dapat memberikan multi efek terhadap sendi-sendi kehidupan seperti halnya  menjadi faktor dominan sebab terjadinya kasus stunting,  sehingga  Intervensi program corporat sosial responsibility badan usaha untuk ikut berpartisipasi diungkapkan Pj Gubernur sangatlah dibutuhkan.

Berkenaan dengan upaya pengentasan kasus stunting, Pj Gubernur menegaskan bahwa saat ini tidak saja menjadi agenda prioritas pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah, yang mana saat ini pemerintah menargetkan penurunan angka stunting dari 18,5 persen di tahun 2022 menjadi 14 persen pada tahun 2023.

“ dari data yang ada saya sampaikan bahwa angka stunting untuk di bangka belitung mencapai 18,5 di tahun 2022 dan di tahun 2023 ini ditargetnya harus turun menjadi 14 persen dari total jumlah anak yang mengalami stunting, jadi saya sangat mengharapkan keterlibatan badan usaha untuk membantu menurunkan angka stunting ini melalui program tanggung jawab sosial (red: csr)”, ungkap Pj.Gubernur Suganda Pasaribu.

Selain pengentasan permasalahan stunting, Pj Gubernur Suganda Pandapotan dalam pesan arahannya menegaskan persoalan sosial lainnya yang membutuhkan intervensi program CSR badan usaha adalah berkenaan dengan upaya meningkatkan tingkat partisipasi anak sekolah, penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu dan bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial lainnya sesuai dengan data atas  kondisi nyata penyandang permasalahan sosial.

Untuk itu, melalui pertemuan musyawarah forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha,Pj Gubernur Suganda Pandapotan menaruh harapan besar bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di wilayah bangka belitung bisa ikut berpartisipasi dan bersinergi bersama pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“ melalui forum ini tentunya akan lebih bagus dan lebih fokus serta bisa disinergikan dengan program yang ada di pemerintah daerah jadi misalnya kita ingin mengintervensi tentang pengentasan masalah stunting dimana ada 800 anak yang harus kita intervensi, nah melalui program CSR ini kan tentunya kita harapkan bisa menyentuh semua, tidak hanya itu juga misalkan untuk program bedah rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu dan atau miskin ini kan bisa kita (red: kolaborasi pemerintah dan badan usaha) kerjakan bersama-sama, dimana badan usaha mungkin sudah punya anggaran dasarnya dan silahkan saja diatur aturannya dan yang pastinya saya mau harus transparan sehingga program CSR bisa dirasakan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat”, tutup Pj Gubernur Suganda Pandapotan.