Bangka Tengah -  Masih dalam rangkaian kegiatan konsolidasi pengendalian program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD),  pada sesi kedua pertemuan hari ini, Selasa (03/09) dilanjutkan dengan pembahasan dan paparan yang mengangkat tematik menngenai pentingnya pengendalian dan pengawasan  internal dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Adapun materi yang disampaikan oleh Susanto selaku Pelaksana Tugas (red: Plt) Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengawali paparannya, Plt Inspektur Susanto menjelaskan di dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan ,penatausahaan, pelaporan hingga pada tahapan pertanggungjawaban, pengelolaan asset, menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa, penetapan peraturan desa hingga  terkait dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan,  merupakan lingkup kerja yang berpotensi terjadinya  resiko pelanggaran di dalam pelaksanaannya. 

Diungkapkan Plt Inspektur Susanto potensi terjadinya tindak korupsi merupakan resiko yang paling rentan terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya  terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan maladministrasi pemerintahan desa.  

Selain pelanggaran tersebut, Plt Inspektur Susanto  juga mengungkapkan potensi  pelanggaran lainnya yang berpotensi terjadinya seperti halnya pelanggaran terjadinya  gratifikasi dalam proses pelayanan ( dikarenakan belum terinformasikannya Standar Pelayanan Minimal terkait biaya), dokumen administrative penyusunan rencana kerja yang tidak lengkap; proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur dan lengkap; minimnya pengetahuan aparat pemerintah terkait ketentuan peraturan yang mengatur terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan adminsitrasi pemerintahan; pengelolaan asset desa maupun sewa kekayaan milik desa kepada pihak ketiga tanpa mekanisme atau musyarwarah desa dan pelanggaran lainnya yang perlu menjadi perhatian utama untuk dilakukan upaya pengendalian agar tidak terjadi di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan khususnya di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Plt Inspektur Susanto menegaskan bahwa apabila tidak dilakukan upaya pengendalian dan penngawasan internal mencegah terjadinya potensi pelanggaran di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan khsusnya dalam pengelolaan keuangan desa dan adminsitratif pemerintahan desa akan berdampak pada proses pelaksanaan  pembangunan desa yang tidak optimal. 

Untuk itu, Plt Inspektur Susanto menegaskan penguatan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini aparat pengawas internal pemerintah (red: APIP) yang memiliki kewenangan di dalam upaya pencegahan terjadinya resiko pelanggaran pengelolaan keuangan desa  dan adminisntrasi pemerintahan desa  merupakan salah satu langkah dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan maladministrasi pemerintahan. 

Selain penguatan pengawasan internal, bentuk lain upaya pencegahan akan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pencegahan terjadinya maladminstrasi pemerintahan adalah melalui pelaksanaan transparansi di dalam tiap pengambilan keputusan kebijakan pengelolaan keuangan desa. 

Transparasi  dalampengambilan keputusan kebijakan ditekankan Plt Inspektur Susanto salah satunya adalah melalui pelaksanaan musyawarah  yang melibatkan keterlibatan pihak-pihak yang berwenang di tiap pengambilan kebijakan publik khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan prinsip - prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta terkait dengan  Peraturan PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

“ dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pengelola keuangan kedepankan transparansi dan keterlibatan pihak – pihak yang berwenang di dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan tidak dilakukan secara sepihak, kedepankan musyawarah desa, pedomani dan ikuti peraturan yang berlaku dan bangun ruang diskusi dengan lembaga-lembaga terkait yang berwenang di dalam pelaksanaan pembangunan desa”, pesan Plt Inspektur Susanto.

Diskusi mengenai mekanisme prosedural penghapusan asset desa, bagaimana mekanisme penyusunan RKP Desa yang selaras dengan rencana kerja pemerintah desa ( RPJMDes) maupun kondisi apabila terjadinya RPJMDes yang telah usai masa berlakunya dari para peserta pertemuan konsolidasi dari pihak pemerintah desa kabupaten.  Diakhir diskusi dan pemaparan materinya, Plt Inspektur Susanto menegaskan bahwa selain mengedepankan hasil outcome, namun di dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang bersumber baik dari APBN dan APBD maka juga harus mengedepakan aspek prosedural proses juga menjadi faktor penting yang harus dipedomani di dalam pelaksanaan pembangunan desa khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan desa, tutup Plt Inspektur Susanto dalam mengakhiri materi pada pertemuan siang itu.