Koba (12 Nov 2024), dalam rangka menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah, Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Sosial yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, unsur masyarakat serta relawan sosial.
Kegiatan, di buka oleh Bapak Padlilah, S.Pd,I.,M.H, selaku Kepala Dinas Sosial Dan PMD Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Sosial dan PMD Provinsi, yang telah melaksanakan kegiatan hari ini. Dan kepada Bapak/Ibu serta rekan-rekan yang hadir hari ini, saya harapkan dapat menggali informasi pada hari ini, dan menyebarluaskan informasi yang diterima kepada masyarakat, tentang tata cara dan syarat pengajuan PUB, sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Pak Padlilah dalam sambutannya.
Pada pertemuan tersebut, materi tentang Pengumpulan Uang dan Barang, disampaikan oleh Penyuluh Sosial ( Ibu Riama dan Bapak Ismail)," sedangkan materi tentang tentang Undian Gratis Berhadiah, disampaikan oleh Bapak Muharman, selaku PPNS.
Adapun Persyaratan Pengajuan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8/2021 (Psl 5,.ayat 1), tentang "Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang," yaitu:
1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
3. Nomor pokok wajib pajak
4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/Surat sewa tempat
5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
9. Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
"Penyuluhan Sosial ini akan kita laksanakan di berbagai lokasi, termasuk di kampus-kampus, dan dengan berbagai cara. Baik melalui tatap muka melalui audiensi secara langsung, penyebaran leaflet, ataupun melalui media sosial. Serta edukasi kepada pemilik warung ataupun rumah makan yang biasanya dititipi kotak sumbangan.Kita berharap, informasi yang kita sampaikan, semakin tersebar luas, dan masyarakat kita dapat mengetahui tentang aturan yang berlaku," ujar Sri Kusmala selaku Plt Kabid Dayasoswan Dinsos PMD Provinsi, saat menutup kegiatan.