SUNGAILIAT -   Tertib administrasi  pemerintahan merupakan hal penting dan berkaitan erat di dalam penyelenggaraan pemerintahan hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjaga akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan dan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan benar kepada masyarakat merupakan prinsip utama dari pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan.

Seperti halnya pada hari ini Rabu (08/11/2023), guna akselerasi tertib administrasi pemerintahan khususnya terkait penetapan dan penegasan batas desa  serta menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta,   maka Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung dengan mengundang  Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial menyelenggarakan kegiatan bimbingan  teknis perihal  penetapan dan penegasan batas desa bagi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Provinsi Kep.Bangka Belitung yang diikuti oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Se Provinsi Kep.Bangka Belitung dan pihak kecamatan se provinsi kep. Bangka Belitung yang diselenggarakan di Novila Resort Hotel - Sungailiat, Kabupaten Bangka yang diselenggarakan mulai dari 07 s/d 09 November 2023.

Mengawali materinya,narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Jesica Nathania menjelaskan  adapun tujuan akselerasi penetapan dan penegasan batas desa diantaranya adalah dalam  upaya untuk  mencegah dan memimalisir terjadinya konflik kewilayahan seperrti konflik lahan  yang berpotensi dapat terjadi apabila  tidak adanya penetapan dan penegasan batas wilayah.   

“ batas wilayah administrasi digunakan sebagai dasar untuk pembagian hak dan kewajiban dan meminimalkan konflik dan sengketa dan menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan” ungkap Jesica selaku Surveyor Pemetaan Badan Informasi Geospasial.

Selain meminimalisir terjadinya konflik kewilayahan,  pentingnya keberadaan administrasi pemerintahan penetapan dan penegasan batas desa juga diperlukan sebagai dasar untuk keperluan layanan administrasi kependudukan maupun sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan publik terkait perencanaan dan pembangunan daerah.

“ batas wilayah ini juga menjadi dasar dalam administrasi kependudukan misalkan untuk membuat KTP dan KK tetntunya administrasi yang dibutuhkan adalah surat keterangan domisili dan itu berkaitan dengan adminsitrasi kewilayahan dimana penduduk itu berdomisili, kemudian untuk penetapan pengembangan suatu wilayah maka data informasi administrasi kewilayahan seperti batas desa sangat dibutuhkan ”, jelas Jessica Nathania.

Dengan adanya administrasi batas wilayah yang jelas, dijelaskan Jessica juga memiliki implikasi terhadap sektor perekonomian suatu wilayah khususnya dalam mendukung dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di suatu wilayah.

“ batas wilayah ini juga sebagai kepastian hukum wilayah yang dibutuhkan dalam perizinan dan investasi, maksudnya jika satu wilayah desa dengan desa lain masih belum adanya kejelasan dalam adminsitrasi penetapan dan penegasan batas wilayahnya  belum definitif ini tentunya ini akan menganggu dalam pemberian perizinan dan berimpilikasi pada iklim investasi  apabila seandainya belum jelasnya batas wilayah”, ungkap Jessica.

Sehubungan dengan penetapan dan penegasan batas desa sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ada beberapa  aspek utama yang harus dipersiapan diantaranya pertama  pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau PPBD  yang dalam hal ini adalah  Tim PPBD Kabupaten yang keanggotaanya dapat bersifat lintas sektoral yang berkaitan erat dengan urusan di sektor tata ruang dan wilayah.

Pada kegiatan bimbingan teknis tersebut juga diagendakan terkait penyampaian materi Pedoman Teknis  Penetapan  dan Penegasan Batas Desa baik terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaksanakan oleh desa untuk menyesuaiakan dengan peraturan terbaru dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 dan sekaligus penyampaian materi terkait pedoman teknis dalam penetapan dan penegasan batas desa untuk wilayah desa yang belum menyusun administrasi wilayah terkait penetapan dan penegasan batas desa.