PANGKALPINANG -   Gagasan ataupun konsepsi Indeks Desa Membangun yang mana diartikan bahwa desa tidak lagi hanya dimaknai sebagai objek pembangunan namun desa adalah subjek pembangunan  yang menekankan pada indikator ketahanan ekonomi desa, ketahanan sosial desa dan ketahanan ekologi/lingkungan.

Ketiga indikator tersebut menjadi landasan yang  sejalan dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai Desa sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menngenai prinsip pembangunan desa yang ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk masyarakat di desa yang berasaskan partisipatif, gotong royong, kemandirian, pemberdayaan, keberlanjutan dan prinsip lainnya.  

Dalam mewujudkan indikator desa membangun beserta prinsip dalam pembangunan desa tersebut.  tentunya keberadaan pemerintah desa yang dalam hal ini adalah kepala desa beserta perangkatnya sebagai pelaksana penyelenggaran urusan tata kelola pemerintahan di desa dan pelaksana pelayanan publik bagi masyarakat di desa memiliki peran penting dan strategis dalam perwujudan desa membangun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisioner OMBUDSMAN RI, Robert Na Endi Jaweng yang juga selaku pimpinan komite pemantauan pelaksanaan otonomi daerah serta tim ahli penyusun rancangan undang-undang desa 2011 - 2012  dalam memberikan materinya pada kegiatan rapat koordinasi Pj Gubernur dengan kepala desa se bangka belitung menjelaskan bahwa prinsip tersebut sangat penting dalam  upaya keberlanjutan  desa maju dan mandiri.

Melalui  tata kelola pemeritahan desa yang mengedepankan prinsip partisipatif, mandiri, akuntabilitas, dan pemberdayaan diungkapkan  Robert Na Endi Jaweng adalah kunci dalam perwujuduan desa maju dan mandiri yang ditandai salah satunya melalui kondisi kemandirian fiskal anggaran pendapatan dan belanja desa yang memiliki sumber-sumber pendapatan desa lainnya selain dari pada anggaran dana desa maupun dana tranfer pemerintah kabupaten.

Himbauan dan ajakan agar kepala desa untuk mengedepankan prinsip partisipatif, mandiri, akuntabilitas, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan diungkapkan Robert Na Endi Jaweng juga menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menciptakan dan memfasilitasi terwujudnya ekosistem ekonomi baru di desa yang dapat dirasakan dan melibatkan masyarakat di desa.  Pengembangan ekonomi lokal yang dikembangkan baik melalui BUMDesa dan kerja sama desa yang di dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi tersebut  melibatkan masyarakat desa/lokal diungkapkan Robert Na Endi Jaweng merupakan salah satu startegi dalam wujudkan keberlanjutan ketahanan ekonomi dan ketahanan sosial di desa.

Berkenaan dengan upaya menciptakan ekosistem ekonomi baru di desa melalui memperkuat keberadaan Badan Usaha Milik Desa  di dalam pelaksanaan aktivitas usahanya melibatkan masyarakat lokal/setempat  juga disampaikan oleh Fernandes Simangungsong yang merupakan guru besar dari Institute Pemerintahan Dalam Negeri yang dalam materi pembekalannya. Pada kesempatan tersebut, Ia memberikan gambaran bagaimana desa-desa yang telah   berhasil meningkatkan PADes nya melalui kegitan unit-unit usaha yang dijalankan BUMDes sehingga bisa menjadi sumber pendapatan dan pendanaan bagi pemerintah desa dalam membangun desa dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat/lokal.

Lebih jauh, gagasan konsepsi desa membangun dalam wujudkan ketahanan sosial dijelaskan Robert Na Endi Jaweng salah satunya adalah melalui pelaksanaan pelayanan publik yang mengedepakan prinsip kesetaraan, transparan dan akuntabilitas.  Pada kesempatan tersebut, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan salah satu indikator pelayanan publik yang menggambarkan kondisi baiknya penyelengaraan pemerintahan desa adalah dilihat dari indikator pengaduan publik yang masuk.  

Untuk itu berkenaaan dengan pengelolaan pengaduan publik terhadap pelaksanaan layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa diharapkan dapat terus ditingkatkan dan mempedomani aturan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.  Dalam kesempatan tersebut Robert Na Endi Jaweng juga mengungkapkan sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga Ombudsman baik yang berkenaan dengan penyelenggaran pemerintan desa maupun berkenaan permasalahaan mal administrasi di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah desa yang kedepan diharapkan terus dilakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan.