PANGKALPINANG -  Merujuk pada Undang Undang Desa Nomor  6 Tahun 2014 Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa memiliki hak dan kewajiban di dalam pengelolaan keuangan desa.  Sesuai dengan peraturan tersebut, Keuangan Desa  adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Adapun pelaksanaan hak dan kewajiban desa sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Desa dimaksudkan sebagai upaya -upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak terlepas  dalam rangka upaya menimbulkan serta meningkatkan pendapatan asli desa.    Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan desa yang diperoleh dari hasil usaha, hasil aset, hasil swadaya dan pertisipasi, gotong royong, alokasi APBN/APBD, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota dan alokasi dana desa.

Pendapatan asli desa yang bersumber dari  hasil usaha salah satunya  dapat diwujudkan melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau dikenal dengan BUMDes yang didirikan oleh pemerintah desa, untuk itu tata kelola di dalam penyelenggaraan BUMDes  sebagaimana diatur dalam Undang Undang Desa menjadi hal penting dalam mencapai tujuan BUMDes.

Hal tersebut seperti  diungkapkan oleh Nurul Huda selaku Kepala Administrator Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mewakili kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, pada kegiatan pertemuan dengan seluruh pengurus  BUMDesa se kepulauan , Senin (20/11/2023) yang menegaskan perihal pentingnya tata kelola penyelenggaraan BUMDesa yang baik,   guna mendukung keberlangsungan usaha BUMDes dan implikasinya  terhadap  masyarakat desa.

Ditegaskan Kepala Administrator Bidang K2P3MD, Nurul Huda,  bahwa  pentingnya pengurus BUMDes dalam memahami terkait  Tata Kelola penyelenggaraan BUMDes yang berasaskan pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diperlukan di dalam menjaga keberlangsungan dan mencapai tujuan atas pendirian BUMDes.

“ bapak/ibu pengurus BUMDes yang hadiri pada kegiatan ini,saya harapkan untuk dapat melaksanakan pengelolaan BUMDes itu sesuai dengan prinsip -prinsip good government sehingga diharapkan eksistensi BUMDes dapat tercapat dan apa yang menjadi tujuan BUMDes dapat tercapai yaitu meberikan dampak pada  kesejahteraan masyarakat desa”, ungkap Nurul Huda selaku Kepala Administrator K2P3MD.

Selain akuntabilitas,  prinsip penyelenggaraan transparansi  sesuai dengan peraturan juga perlu dipedomani   dalam rangka menjaga  keberlangsungan dari penyelenggaraan BUMDes, diungkapkan Kepala Administrator Bidang K2P3MD Nurul Huda,

“ pentingnya tata kelola admininstrasi BUMDes yang akuntabel dan transparan juga perlu saya sampaikan tujuannya tidak terlepas selain  untuk memberikan perlindungan kepada bapak/ibu baik pemerintah desa dan pengurus BUM dari permasalahan-permasalahan hukum yang terkait dengan aspek keuangan, SDM dan aset, oleh karena itu saya berharap dengan adanya tata kelola BUM Desa yang baik dan benar, tidak terjadi permasalahan hukum,oleh karena itu prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan harus dilaksanakan”, Pesan Nurul Huda.

Lebih jauh,  Nurul Huda juga mengungkapkan implikasi dari pelaksanaan tata kelola BUMDes dengan baik tidak terlepas dalam upaya untuk  memberikan perlindungan baik bagi pemerintah desa dan pengurus BUMDes sebagai penyelegggara dari pelaksanaan keuangan desa dan pengelolaan BUM Des.

“ bagaimana tata kelola keuangannya semua harus tercatat dan rapi adminsitrasinya karena apapun yang pengelolaan bumdes yang pengurus lakukan jika tidak tertib adminsitrasi adalah salah, jadi semua kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDes harus terdokumentasikan, karena hal tersebut sebagai bukti adminsitrasi pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan desa untuk mendukung pelaksanaan BUM Desa”, Pesan Kepala Administrator Bidang K2P3MD

Dalam arahannya, Nurul Huda juga menjelaskan selain akuntabilitas dan keterbukaan, pendirian BUM Desa yang ada di tengah-tengah masyarakat di dalam pelaksanaan usahanya juga mengedepankan prinsip patisipatif yang dapat mengakomodir kebutuhan desa dan keterlibatan masyarakat di dalam pelaksanaan usaha BUMDes.

“ seperti yang saya ketahui bahwa di desa itukan banyak masyarakat juga yang memiliki hasil - hasil usaha kecil,nah ini bagaimana BUMDes dapat mengakomodir atas apa yang masyarakat di desa hasilkan selain juga dapat mendukung usaha kecil yang ada di desa’, ungkap Nurul Huda.

Sementara itu, agenda kegiatan fasilitasi pertemuan pengurus BUMDes yang diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 20 s.d 21 November 2023 diantaranya beragendakan kegiatan  grand desain sekolah lapang lapanngan dan gerakan inovasi BUM Desa dengan muatan model penngembangan dan akselerasi permodalan BUMDesa; sinkronisasi Gerakan UMKM dan usaha ekonomi desa; pendampingan penyusunan laporan keuangan BUMdesa.