PANGKALPINANG – Seluruh pejabat struktural dan sub koordinator di lingkungan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, kamis (19/01/2023) bertempat di  halaman kantor DINSOSPMD melakukan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) dengan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Utama.

Perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 

Dijelaskan Kepala Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, Budi Utama, bahwa dalam penyusunan perjanjian kinerja berbasiskan pada kinerja yang merupakan hasil fungsi pekerjaan atau kegiatan seseorang dalam suatu instansi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu dalam mewujudkan sasaran strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih jauh, KADINSOSPMD, Budi Utama  menjelaskan bahwa ada beberapa fungsi dann tujuan utama dari perjanjian kinerja diantaranya,pertama, perjanjian kinerja sebagai dokumen legal yang berisikan komitmen bersama antara pihak pemberi amanah dan yang diberikan amanah untuk menjalankan kegiatan dengan integritas, transparansi dan akuntabilitas.

“  dokumen perjanjian kinerja ini adalah sebagai dokumen pertanggujawaban yang sah yang berisikan komitmen bersama antara pemberi dan penerima amanah untuk menjalankan kinerja berdasarkan tugas dan fungsi, kewenangan serta sumber daya yang tersedia, berintegritas, transparansi dan memegang prinsip akuntabilitas” ungkap Budi Utama.

Kedua, dengan adanya perjanjian kinerja merupakan satu tahapan awal dalam wujudkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi kinerja aparatur.

“ penyusunan PK juga ditujukan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja apartur”. tegas Budi Utama.

Ketiga, perjanjian kerja sama adalah dokumen yang menjadi dasar di dalam penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Ke empat, perjanjian kerja sama adalah dokumen yang menjadi dasar petunjuk bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pemberi amanah;

Dan kelima bahwa perjanjian kinerja adalah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pemerintah.

KADINSOSPMD Budi Utama juga menjelaskan bahwa kinerja yang disepakati di dalam perjanjian kerja sama tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujudk kesinambungan kinerja setiap tahunnya.