Pangkalpinang - Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di lingkungan Dinsos PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat lantai 2, diikuti oleh pegawai DinsosPMD, termasuk pegawai pada Panti Sosial Bina Serumpun, dan Panti Sosial Bina Laras Hijrah Belitung Timur secara online yang dilengkapi dengan fasilitas zoom meeting.
Plt. sekretaris DinsosPMD, Sri Kusmala mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai teknis dan manfaat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dengan KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 236/035/KORPRI - BKPSDM/III/ 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Anggota KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Amelia Ulfah selaku narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan mengenai manfaat yang didapatkan oleh anggota KORPRI (red : Korps Pegawai Republik Indonesia) - sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan kematian (JK).
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Amelia Ulfah dalam keterangangnya pada kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan berkenaan dengan ketentuan tentang manfaat dan santunan yang didapatkan oleh peserta, diantaranya ;
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayarkan bagi anggota KORPRI yang masih aktif dan mengalami kecelakaan kerja dalam ruang lingkup melaksanakan kegiatan KORPRI.
2.Pengurus dan Anggota KOPRI peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi ;
a. Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Kecelakaan meliputi ; pemeriksaan dasar dan lanjutan ; perawatan tingkat pertama dan lanjutan rawat inap rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah dan rumah sakit swasta yang setara; pembiayaan perawatan intensif ; pembiayaan penunjang diagnostic penanganan terkait kormobiditas dan komplikasi terkait dengan kecelakaan kerja ; pembiayaan pelayanan khusus alat kesehatan dan implant dan pembiayaan lainnya ; jasa dokter dan operasi dan pembiayaan lainnya ;
b. Pembayaran santunan cacat;
c. Untuk anggota KORPRI yang mengalami kecacatan total maka akan diberikan beasiswa kepada dua ( 2) anak anggota KORPRI yang masih sekolah.
Sedangkan untuk program Jaminan Kematian(JK), dijelaskan Amelia Ulfah diberikan kepada anggota KORPRI peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia dan masih aktif keanggotaan KORPRI;
2. Pembayaran santunan akibat kecelakaan kerja;
3. Santunan Pemakaman dan
4. Santunan Beasiswa bagi dua (2) anak anggota KORPRI sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan mengikuti Sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai DinsosPMD, dapat memahami tentang manfaat dari program Jminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti," ucap Sri, mengakhiri kegiatan sosialisasi.