Pangkalpinang-Kali ini giliran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Prov.Kep.Babel) didatangi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) beserta jajarannya Selasa (25/02/2025)

"Kami hanya ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan khususnya tentang hak anak untuk mendapatkan identitas" ujar Romi Arizyanto selaku Asdatun Kejati Babel.

Dialog terbuka dilakukan antar pihak di ruang Kepala DinsosPMD Prov.Kep.Babel. Menyambut baik atas informasi yang disampaikan pihak DinsosPMD memberikan gambaran tentang pelaksanaan hak anak tersebut. Henny Yuliana selaku Penyuluh Sosial Muda yang berfokus pada pengangkatan anak mengatakan anak terlantar yang ditindaklanjuti dengan proses pengangkatan anak telah memiliki identitas berupa akta lahir. Proses ini dimulai dari Kabupaten/Kota. Selaras dengan pernyataan Henny, Pekerja Sosial Muda Fitra Mayarini mengatakan hal serupa untuk anak dalam panti yang menjadi kewenangan provinsi.

Selain membahas tentang identitas anak,perihal perwalian pun tak luput dari dialog ini. Umumnya perwalian dilakukan karena wasiat orang tua. Romi menyampaikan pihak kejaksaan dapat menarik kewenangan orang tua untuk mengasuh dan merawat anak. Kemungkinan hal tersebut terjadi dikarenakan apabila orang tua memperlakukan anak dengan salah dalam bentuk kekerasan atau lainnya.
"Tinggal lapor saja ke kami akan kami tindaklanjuti" tutup Romi.