PANGKALPINANG - Kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat provinsi kepulauan bangka belitung, Budi Utama, senin (20/01) terima kunjungan kerja empat anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) pemerintah kabupaten bangka selatan.
Pertemuan dan kunjungan kerja anggota dewan ke pemerintah provinsi dalam hal ini dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa, diungkapkan Kadin Budi utama dimaksudkan guna mendiskusikan menyangkut hal – hal pemerintahan desa. Turut mendampingi Kadin Budi Utama dalam pertemuan siang itu, sekretaris dinas ,Rusli, Kabid Pemerintahan Desa, Nizwan Sastayuda beserta jajaran.
Hal ini sebagaimana diungkapkan KADIN Budi Utama usai melakukan pertemuan. “ kunjungan mereka (red: anggota DPRD Pemerintah Kab.BASEL) tadi itu sifatnya konsultasi dan diskusi saja dalam hal membahas menyangut pemerintahan desa,lalu juga berdiskusi tentang prioritas dana desa di tahun 2022 itu peruntukannya apa saja dan konsultasi berkenaan penataan desa khususnya menyangkut batas desa “, ungkap KADIN Budi Utama.
Berkenaan dengan penggunaan dana dasa tahun 2022, KADIN Budi Utama menjelaskan ada tiga prioritas yang menjadi alokasi utama dari penggunaan dana desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT N0. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa.
“ada tiga prioritas penggunaan dana desa , pertama untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi,pelaksanaan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam”, ungkap KADIN Budi Utama.
Berkenaan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana desa, dijelaskan Budi Utama diantaranya adalah melalui alokasi bantuan langsung tunai (BLT) Desa dengan minimal 40 persen dari pagu dana desa.
“kebijakan pengalokasian dana desa itu ditetapkan bahwa 40 persen dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT Desa), 20 persen untuk mendukung ketahanan pangan, 8 persen untuk COVID19 dan 32 persen untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan”,ungkap Budi Utama.
Berkenaan dengan pengalokasian dana desa untuk BLT Desa, Kadin Budi Utama menekankan agar pihak desa melakukan musdes dan kemudian menetapkan dalam peraturan kepala desa untuk setiap penerima manfaat BLT Desa serta melakukan up date data dengan data DTKS penerimaan bantuan dari kemensos RI agar tidak terjadi permasalahan data ganda penerima bantuan.
“ warga desa yang telah ditetapkan penerima bantuan BLT desa untuk hasil dari musdes ditetapkan dalam perkades, saya menyarankan dan meminta agar pemerintah desa untuk melakukan up dating data dengan pihak pemerintah kabupaten ataupun dengan pihak kantor pos untuk memastikan data penerima bantuan BLT desa tidak masuk dalam data penerima bansos dari kemensos RI” ungkap Budi Utama.
Adapun alokasi dana desa tahun 2022 untuk 309 desa se provinsi kepulauan bangka belitung sebesar 274,4 miliar rupiah. “ tahun 2022 ini dana transfer pusat untuk dana desa sebesar 274,4 Miliar”, ungkap Budi Utama.
Berkenaan dengan batas desa, KADIN Budi Utama dalam pesannya menyampaikan agar batas desa bisa diselesaikan dengan baik dan mengendepankan musyarawah bersama dengan berpedoman pada PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan penetapan batas desa.
“saya harapkan aturan PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 sebagai pedoman penetapan batas desa itu dipedomani dan pesan hindari konflik kepentingan dan kedepankan musyawarah bersama ” jelas Budi Utama.