Pangkalpinang – Upaya untuk meningkatkan efektivitas terhadap seluruh penyelenggaraan program kesejahteraan sosial bagi masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial khususnya bagi warga masyarakat miskin terus dilakukan oleh pemerintah baik pusat dan daerah.  Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah tentunya tidak terlepas agar di dalam  implementasi dari program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diperuntukan bagi warga masyarakat pemerlu layanan kesejahteraan sosial (red: masyarakat miskin) tersebut lebih tepat sasaran.

Harapan utama atas  implementasi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang tepat sasaran diharapkan tentunya selain dimaksudkan guna membantu warga pemerlu layanan keluar dari persoalan kemiskinan  dan juga dimaksudkan guna  mengasipasi akan kerentanan warga pemerlu layanan sosial untuk tidak kembali masuk dalam kemiskinan kembali, namun juga berdampak positif terhadap efektivitas pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

Berbagai cakupan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang telah disalurkan pemerintah kepada warga pemerlu  layanan (red: masyarakat miskin) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2009 dan Undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjadi dasar di dalam pelaksanaan penyelenggaraan berbagai program kesejahteraan sosial bagi warga pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. 

Adapun berbagai cakupan program kesejahteraan sosial  sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundangan undangan tersebut dijewantakan seperti program bantuan sosial sebagai implementasi atas penyelenggaraan perlindungan sosial, program asuransi sosial sebagai implementasi atas penyelenggaraan jaminan sosial serta usaha ekonomi produktif sebagai implementasi atas penyenggaraan program pemberdayaan sosial.

Luasnya cakupan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut tentunya dalam perkembangannya membutuhkan adanya keberadaan basis data yang terintegrasi dan kebijakan penangulangan kemiskinan  yang mengarah pada prosedur standar untuk menargetkan dan mengidentifikasi penerima manfaat potensial dari seluruh program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang disalurkan pemerintah sehingga mencapai efektifitas dan akurasi penargetan penerima bantuan sosial terjadi.

Untuk itu langkah upaya mengimplementasikan program kesejahteraan sosial yang efektif, efesien dan tepat sasaran dibutuhkan adanya kebijakan penanggulangan kemiskinan yang komprehensif dan holistik yang mempertimbangkan seluruh aspek unsur di dalam penyusunan kebijakan tersebut.

 

Budi Utama : Perlu Adanya Evaluasi Komprehensif Terkait Penetapan Kriteria Kemiskinan Daerah.

Langkah ini juga yang dilaksanakan oleh Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung sebagai penyelenggaran pelayanan dasar di sektor sosial dan sejalan dengan peraturan perundangan – undangan Nomor 11 Tahun 2009 Bab V tentang tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah terkait penanggulangan kebijakan, bahkan pada  pasalnya ke 30 UU No.11 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pemerintah daaerah dalam hal ini pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial.

Seperti halnya pada pertemuan antara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung dengan Badan Pusat Statistik Kepulauan Bangka Belitung, dimana dalam rangka mengevaluasi secara komprehensif atas rencana inisasi usulan penetapan kebijakan dan atau peraturan tentang penanggulangan kemiskinan di daerah khususnya di bangka belitung, Dinas Sosial dan PMD  mengadakan rapat konsultasi pembahasan sekaligusi evaluasi terkait startegi kebijakan penanggulangan kemiskinan yang telah disusun oleh pemerintah daerah khususnya dalam penetapan kriteria kemiskinan di daerah pada jumat (15/03) di kantor Badan Pusat Statistik Kepulauan Bangka Belitung. 

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Budi Utama selaku kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung pada penjelasan pengantarnya terkait dengan rencana usulan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan kemiskinan khususnya terkait penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerah.

“ hari ini kami (red : DINSOSPMD) datang dan sekaligus menginisasi untuk pelaksanaan pertemuan karena kami bermaksud untuk mendiskusikan dan meminta sumbang saran secara komprehensif penetapan dan penyusunan data indikator kemiskinan, dan sebagaimana kami ingin sampaikan bahwa saat ini pemerintah provinsi yang telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota  bermaksud menyusun draft naskah rencana usulan untuk penetapan kebijakan terkait kriteria kemiskinan daerah”, ungkap Kepala Dinas, Budi Utama.

Di penjelasannya, Kepala Dinas Budi Utama mengungkapakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan focus group discussion dengan pihak BAPPEDA provinsi dan pihak pemerintah kabupaten/kota pada beberapa periode bulan lalu,  telah merumuskan rancangan kriteria kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerah, namun dijelaskan Budi Utama untuk mencegah ketidakharmonisan di dalam pengaturan penetapan kriteria kemiskinan tersebut, tentunya pemerintah daerah  membutuhkan evaluasi masukan yang komprehensif dan holistik dari institusi/lembaga lainnya yang memiliki kewenangan  dan telah melalukan penyusunan  penetapan kriteria kemiskinan, dimana ke depan kriteria kemiskinan ini  akan dasar dalam menentukan target penerima dari tiap program kesejahteraan sosial yang bersumber pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (red: APBD).  

“ kami (red: pemda) juga telah merumuskan dasar penetapan kriteria kemiskinan yang mengacu pada kerangka kebijakan makro dan kebijakan mikro, namun tentunya kami masih membutuhkan sumbang dan saran dari BPS yang tentunya melalui hasil data SUSENAS nya dipakai sebagai acuan untuk melihat indikator kemiskinan,jadi kami membutuhkan sekali sumbang saran dan masukan yang komprehensif ” ungkap Kepala Dinas Budi Utama

Menindaklanjuti atas inisiasi pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung yang berencana akan menetapkan kebijakan kriteria penanggulangan kemiskinan daerah yang akan dituangka pada peraturan gubernur tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toto Haryanto Silitonga  menyampaikan apresiasi atas inisasi pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi melalui dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa yang hendak menetapkan kriteria kemiskinan daerah  yang koheren dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagai instrument pemerintah untuk menangani permasalahan kemiskinan.

Untuk itu saran dan masukan disampaikan juga Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toto Haryanto Silitonga  pada rapat konsultasi siang itu bersama dengan Kepala Dinas Sosial dan PMD, Budi Utama yang turut didampingi oleh kepala bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana, Suryadi, serta kepala bidang rehabilitasi sosial dan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, Dyah Utari.

Dalam pernyataannya, Kepala BPS Toto  Haryanto menjelaskan bahwa dalam penentuan dan penetapan kriteria kemiskinan dan kemiskinan ekstrem  di daerah yang akan akan dituangkan dan ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut, diharapkan agar mempertimbangkan dari aspek konsepsional, pertimbangan aspek yuridis maupun  aspek sosiologi yaitu di dalam penetapan kriteria kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerah berlandaskan pada fakta empiris permasalahan sesuai dengan kondisi di masyarakat.

“ dalam penetapan kriteria indikator kemiskinan memang BPS sudah memiliki kriteria sendiri dan saran kami (red: BPS) kepada pemerintah daerah yang berencana untuk menyusun dan menetapkan kriteria kemiskinan di daerah dimana dapat mengadopsi maupun mengadaptasi dari kriteria – kriteria yang sudah dibuat oleh BPS, karena kriteria inilah yang akan menjadi tolak ukur kelanjutannya, dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di bangka belitung ini, itu saran dari kami”, jelas Kepala BPS, Toto Haryanto.

Pada pertemuan tersebut  Kepala BPS Toto Haryanto juga menjelaskan terkait gambaran umum hasil data SUSENAS bangka belitung tahun 2023 berkenaan dengan kondisi karakteristik kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang ada di bangka belitung dan penyampaian tanggapan terhadap beberapa rancangan usulan kriteria kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerah untuk dilakukan peninjauan kembali dan menyatakan membuka ruang diskusi bersama dalam rangka evaluasi susbstansi dalam penyusunan dan penetapan kriteria kemiskinan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang koheren, efektif dan efesien serta tepat sasaran sejalan dengan dasar utama dari peenetapan kebijakan dan peraturan tentang penanganan kemiskinan.