BANGKA TENGAH - Program bantuan sosial adalah salah satu instrumen kebijakan utama pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dan sebagai wujud perlindungan negara terhadap masyarakat pemerlu layanan /bantuan (red: masyarakat miskin). Dimana hal ini juga selaras sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial pada pasalnya yang ke 14 menyebutkan bahwa bantuan sosial merupakan satu wujud implementasi dalam pelaksanan program perlindungan sosial yang dimaksudkan sebagai langkah mitigasi yang dilakukan negara dalam memberikan perlindungan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan secara sosial sehingga dapat hidup secara wajar.
Serangkaian program inti pemberian sistem bantuan sosial yang telah disalurkan pemerintah kepada masyarakat pemerlu layanan/bantuan sosial (red: masyarakat miskin dan rentan) telah disalurkan dalam berbagai program yang mencakup seperti program bantuan langsung tunai bersyarat atau dikenal dengan program keluarga harapan (red : PKH), program bantuan pangan seperti bantuan pangan non tunai (red: BPNT), bantuan sembako dan beras serta program – program bantuan sosial lainnya.
Bahkan sistem bantuan sosial juga telah mengalami perubahan dan mencapai hasil yang signifikan dalam membantu masyarakat miskin dan rentan, hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan bantuan sosial yang berbasis pada pemberian paket bantuan sosial untuk rumah tangga yang memperhitungkan anak-anak, disabilitas dan ibu hamil serta lansia yang masuk sebagai penerima dari program bantuan sosial keluarga harapan maupun program bantuan Indonesia pintar untuk anak-anak yang berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Tidak saja dalam wujud sistem bantuan sosial dalam upaya mitigasi dan sekaligus mereduksi jumlah masyarakat miskin berbagai program bantuan pemberdayaan sosial juga telah disalurkan baik oleh pemerintah pusat dan daerah. untuk itu harapan besar dimana masyarakat penerima bantuan sosial diharapkan dapat secara optimal menggunakan bantuan yang diterima baik sehingga bisa keluar dari permasalahan sosial (red: kemiskinan) tentunya menjadi harapan dan tujuan utama dari pelaksanaan program penyelengaraan kesejahteraan sosial khususnya dalam bentuk bantuan sosial.
Tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut pastinya juga menjadi harapan dari para penerima bantuan sosial, namun identifikasi lapangan yang ditemukan bahwa kompleksitasnya permasalahan sosial yang acapkali dialami oleh masyarakat penerima bantuan sosial menjadi satu diantara indikator yang menyebabkan sulitnya masyarakat penerima bantuan untuk mengalami graduasi.
Penyuluhan dan Bimbingan Sosial : Menbangun Kapasitas Diri Menuju Graduasi PKH Sejahtera Mandiri.
Untuk itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan, tentunya selain program bantuan sosial dalam wujud materi dan barang, juga diperlukan adanya aspek bimbingan sosial yang membangun kepada masyarakat penerima bantuan sosial yang memberikan kerangka pemahaman, kesepahama, kesadaran dan tanggung jawab sosial bersama tentang tujuan dan maksud utama dari pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dalam hal ini adalah pemberian bantuan sosial yang bersifat sementara tersebut.
Adapun pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2009 merupakan satu bentuk pelaksanaan penanggulangan kemiskinan selain bentuk lainnya seperti pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha dan berbagai bentuk penanggulangan kemiskinan lainnya, bahkan di dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 menegaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan sosial dimaksudkan sebagai gerak dasar dan awal untuk dapat lebih memberikan kesiapan dan manfaat program bagi sasaran yang ditandai adanya peningkatan pengetahuan, adanya kepercayaan dan keyakinan akan perubahan serta kesadaran dari sasaran untuk mempunyai rasa tanggung jawab penuh dalam diri sendiri sehingga penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dalam setiap program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para tenaga fungsional penyuluh sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana melalui giat aksi “PENSOS BERSAHABAT – Bersama Sosial Aku Hebat dan Kuat”, yang berkolaborasi dengan tenaga pendamping PKH desa tanjung gunung – kabupaten bangka tengah, mengadakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan sosial yang memfokuskan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial pada hari ini Jumat (08/03/2024) melalui kegiatan bimbingan sosial bagi para penerima bantuan keluarga harapan (red :PKH) menuju graduasi.
Melalui komunikasi tatap muka, para tenaga penyuluh sosial memberikan konseling dan sekaligus materi penyuluhan tentang membangun kapasitas diri para penerima bantuan PKH dengan sumber daya yang ada untuk mengatasi masalah yang dihadapi. Materi ini sebagaimana yang disampaikan oleh JF Penyuluh Sosial, Nusation.
“ Pada dasarnya ibu-ibu semua (red: penerima bantuan PKH) memiliki kemampuan diri untuk secara pelan-pelan membangun diri untuk mencapai masa depan yang lebih baik, optimalkan bantuan sosial yang diterima untuk hal-hal yang positif:, Jelas Nusation.
Lebih Jauh, pada kesempatan tersebut Nusation juga menyampaikan harapan agar para penerima bantuan sosial juga dapat mengembangkan diri melalui pemanfaatan bantuan yang diterima sehingga dapat terlepas dari ketergantungan akan bantuan sosial.
“saya berharap sekali sekarang mungkin ibu-ibu sekalian masih sebagai penerima bantuan sosial, tapi kedepan dengan pemanfaatan bantuan secara optimal yang dapat ibu-ibu lakukan, kedepan ada kemandirian”, ungkap Nusation.
Pesan apresiasi juga disampaikan Nusation pada pertemuan kelompok PKH wilayah desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengahsiang itu, dimana pada kesempatan tersebut dijelaskan berdasarkan data dari pendamping PKH bahwa telah ada graduasi Sejahtera mandiri PKH untuk wilayah desa tanjung gunung dimana dari total 275 KPM PKH menjadi 206 penerima bantuan PKH.
“ini data yang ada dari pendamping sudah ada penurunan penerima bantuan sosial PKH dari 275 penerima bantuann menjadi 206, tentunya penurunan ini diantaranya karena secara sosial ekonomi mereka sudah mandiri, kondisi seperti ini yah ibu-ibu tentunya yang diharapkan pemerintah”, ungkap Nusation.
Selain bimbingan sosial tentang peningkatan kapasitas diri, pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi tentang menjaga dan merawat kesehatan khususnya terkait pengunaan dan konsumsi obat yang benar sebagaimana disampaikan oleh JF Penyuluh sosial Riama Situmorang. Dimana melalui metode penyuluhan yang interaktif dengan ibu-ibu penerima bantuan PKH disampaikan tentang mengkonsumsi obat secara tepat agar tidak terjadi efek samping yang beresiko terhadap kesehatan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial ditutup dengan penyerahan alat kesehatan yang secara simbolik diserahkan oleh penyuluh sosial, Albian dan ditutup dengan tausiyah dan doa.