Pangkalpinang – Dalam rangka pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem tujuan organisasi pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka hari ini selasa (24/09) bertempat di ruang pertemuan lantai II kantor dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa telah diselenggarakan kegiatan verifikasi dan validasi kebutuhan formasi jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kegiatan verifikasi dan validasi dibuka oleh Pelaksana Tugas ( red: Plt) Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, Sri Kusmala yang mewakili Kepala Dinas Sosial dan PMD. Adapun pelaksanaan kegiatan verval siang itu turut melibatkan tim dari Kementerian Sosial RI, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kep.Bangka Belitung serta pihak dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Sementara itu sebelum pelaksanaan sesi verval formasi jabatan, kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai pemberlakukan kebijakan yang mengatur tentang jabatan fungsional sebagaimana termuat dalam Peraturan MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan serta pemaparan mengenai jabatan fungsional di Kementerian Sosial pasca terbitnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan sekaligus sebagai lembaga pengampun penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial.
Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Djulia Maryati selaku pekerja sosial ahli muda pusat pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi Kementerian Sosial RI. Dalam paparannya, Djulia Maryati menjelaskan terkait ruang lingkup jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial yang termuat dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 kepada seluruh peserta ASN Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial di lingkup pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung.
Ia menjelaskan terdapat dua rumpun jabatan di bidang penyelenggaraan sosial yang telah diatur dalam peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang meliputi, pertama jabatan fungsional pekerja sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen pelayanan kemanusiaan serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kedua, Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial yang selanjutnya disebut Penyuluh Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Djulia Maryati selain itu juga menjelaskan mengenai ketentuan di dalam pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial dapat dilakukan melalui mekanisme; Pengangkatan pertama, yaitu untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari Calon PNS (CPNS) dimana nomenklatur jabatan fungsonal ditetapkan dalam keputusan CPNS dan diberikan kelas jabatan fungsional. Kemudian pelaksanaan Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain dan atau penyetaraan, yakni merupakan perpindahan dari jabatan lain yang merupakan perpindahan yang setara dalam pola karir horisontal ( antar Jabatan Fungsional – Jabatan Pimpinan Tinggi – Jabatan Administrasi).
Selanjutnya pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme promosi, diungkapkan Djulia Maryati merupakan suatu proses kenaikan jenjang jabatan fungsional apabila telah mencapai angka kredit kumulatif dan pertimbangan tim penilai kinerja.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Satrio selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kep.Bangka Belitung, ia mengungkapkan bahwa pasca terbitnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah berimplikasi pada terjadinya perubahan pada sistem kepegawaian ASN khususnya ASN dengan jabatan fungsional seperti halnya jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“iya tadi kita sudah dengarkan bagaimana implikasi pasca terbitnya peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan ini memberikan implikasi perubahan besar terhadap sistem kepegawaian ASN fungsional dimana regulasi yang rumit dan menghambat kreativitas kerja asn dipangkas dan disederhanakan seperti dari yang dahulu itu asn jabatan fungsional harus mengerjakan butir-butir kegiatan secara mandiri yang dinilai dan berkontribusi terhadap angka kredit, namun kini bagaimana pelaksanaan kegiatan asn jabatan fungsional merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung capaian organisasi”, ungkap Satrio
Satrio juga menegaskan bahwa pasca terbitnya peraturan MenPAN RB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional serta peraturan teknis yang mengatur terkait masing-masing rumpun jabatan fungsional telah membawa dampak perubahan pada pedoman sistem kepegawaian setiap jabatan fungsional dan Ia juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah bersama dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan pemetaan dan terus mengkomunikasikan kepada bagian kepegawaian di tiap organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintahan provinsi kepulauan bangka belitung terkait perkembangan pasca diterbitkannya peraturan tentang masing-masing rumpun jabatan fungsional khususnya dalam pelaksanaan penataan kebutuhan jabatan fungsional agar hak kepegawaian pejabat fungsional yang terdampak pasca pemberlakuan peraturan tersebut dapat terjamin.
“ iya kami ( red: BKPSDM dan Biro Organisasi) akan terus mengkomunikasikan kepada bagian kepegawaian di tiap organisasi perangkat daerah ya terkait perkembangan mengenai kebijakan kepegawaian jabatan fungsional ini tujuannya tentunya agar hak kepegawaian dari rekan-rekan JF fungsional yang terdampak dari pasca pemberlakuan peraturan ini dapat terjamin ”, tegas Satrio.
Usai kegiatan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi formasi jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial bersama tim dari pusat pendidikan pelatihan dan pengembangan profesi KEMENSOS RI serta penyampaian permintaan persetujuan penetapan formasi dari KEMENPAN RB RI.