PANGKALPINANG – Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara telah mengamanatkan bahwa setiap pegawai negeri sipil berkewajiban untuk melaksanakan penyusunan sasaran kinerja pegawai atau dikenal dengan SKP setiap tahunnya.
Dimana untuk memberikan pemahaman kepada pegawai berkenaan implementasi terhadap aspek pemenuhan pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, hari ini Selasa (24/10/2023) bertempat di ruang pertemuan kantor DINSOSPMD, tim dari badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia provinsi kepulauan bangka belitung atau BKPSDM berkolaborasi dengan unit kepegawaian DINSOSPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan sosialisasi perihal tata laksanan penyusunan SKP dan evaluasi penilaian sasaran kinerja pegawai.
Terkait dengan pengelolaan SKP, Analis Kepegawaian Ahli Madya BKPSDMD Provinsi Kep.Bangka Belitung, Wuri Handayani sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi siang itu menjelaskan bahwa berdasarkan pada PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 bahwa di dalam penyusunan sasaran kinerja yang akan disusun oleh pegawai tiap tahunnya berorientasi pada beberapa aspek pemenuhan diantaranya mengandung aspek pemenuhan pengembangan kinerja pegawai,pemenuhan terhadap ekspetasi pimpinan, mengandung hasil dari dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai dan aspek pemenuhan pencapaian kinerja organisasi.
Lebih jauh, Wuri Handayani menjelaskan bahwa keempat aspek pemenuhan tersebut selain menjadi sebagai unsur penilaian utama kinerja pegawai juga menjadi tolak ukur capaian kinerja organisasi. Wuri Handayani juga menjelaskan bahwa di dalam penilaian kinerja utama pegawai selain pemenuhan empat aspek tersebut, juga terdapat penambahan aspek penilaian SKP yakni terkait dengan aspek perilaku kerja.
Untuk penilaian sasaran kinerja terkait aspek perilaku kerja, diungkapkan Wuri Handayani, bahwa aspek tersebut tertuang dalam panduan core velue ASN “ BERAKHLAK” yang meliputi beberapa komponen penilaian diantaranya, pertama, perilaku kerja yang berorientasi pelayana, akuntabel, ketiga, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang masing-masing komponen memiliki aspek pemenuhan penilaian.
Wuri juga menjelaskan bahwa terkait pengelolaan sasaran kinerja pegawai mulai dari proses penyusunan sasaran kinerja pegawai hingga tahapan pelaksanaan evaluasi penilaian, bahwa pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung melalui badan kepegawaian dan pengembangan dan sumber daya manusia, merencanakan bahwa pengelolaan sasaran kinerja pegawai tersebut sudah terintegrasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik pada aplikasi e-kinerja.babelprov.go.id.
Masih terkait dengan evaluasi penilaian SKP, Wuri Handayani pada kesempatan tersebut juga menjelaskan berkenaan dengan tata cara proses penilaian oleh pimpinan/atasan langsung, dimana untuk proses jangka waktu penilaian SKP tersebut bisa dilakukan secara priodik diantaranya, triwulan, semesteran dan tahunan yang mana hasil penilaian tersebut menjadi sebagai dasar kelengkapan administrasi kenaikan pangkat/golongan dan jabatan.
Kegiatan sosialisasi siang itu diikuti oleh pegawai di lingkungan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung.