Pangkalpinang – Melalui Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Orang nomor satu di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangka Belitung, Budi Utama, S.ST, M.Si membuka Acara Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Aset Desa Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, Selasa (21/11/2023) di Ballroom Hotel Grand Vella Pangkalpinang.

Kedatangan Budi Utama itu melaksanakan berbagai kegiatan di antaranya agenda Acara Hari Jadi ke 23 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta selaku Ketua Pelaksana Pesta Rakyat HUT Babel yang ada di Babel. kegiatan ini dilaksanakan  dalam 3 sesi yaitu sesi 1 untuk Petugas/Pengurus Aset Desa di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur pada tanggal 14-15 November 2023, sesi 2 untuk  Petugas/Pengurus Aset Desa di Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan pada tanggal 20-21 November 2023 serta Sesi 3 untuk Petugas/Pengurus Aset Desa di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Barat pada tanggal 21-22 November 2023 yang diperuntukan kepada Petugas/Pengurus Aset Desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

" Mengingat, saat ini disinyalir masih terdapat beberapa desa yang harus lebih serius dalam mengelola aset desa. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya pengelolaan aset desa, diantaranya belum adanya payung hukum dalam pengelolaan aset desa sehingga pemanfaatan Kekayaan Asli Desa belum maksimal digunakan dimana desa dituntut harus mempunyai Pendapatan Asli Desa untuk mewujudkan desa mandiri dan tidak ketergantungan kepada dana transfer serta  Rendahnya respon dari pengelolaan aset desa juga dipicu karena data dukung yang minim. Data dukung yang dimaksud seperti legalitas kepemilikan aset, ketidak sesuaian data dan  fisik barang  dan kekeliruan  penganggaran pengadaan aset desa, dimaksudkan bisa menggali potensi yang ada, terutama dalam hal mengelola asset desa," Ungkap Budi.

Budi menambahkan bahwa tema Inventarisasi Aset Desa Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Desa Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Petugas / Pengurus Aset Desa  diberikan materi terkait kebijakan pengelolaan aset desa, Teknis Penyusunan Inventarisasi Aset Desa, Teknis Penghapusan Desa, Kodefikasi Desa dan Penyusunan Peraturan terkait Pengelolaan Aset Desa.

"Sebagaimana amanat Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa, Seperti diketahui bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa,dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau perolehan lainnya yang sah. Nah ini yang kita doktrin, jadi kalau pengelola assetnya sudah baik tentunya pengelolaan asset dan manajemen asset desa juga akan baik sekaligus bisa berinovasi ke yang lain. Nah ini yang mulai kita doktrin kepada kawan - kawan di pengurus / petugas asset desa," tambah Budi Utama.

Usai dilakukannya rakor ini,  Budi Utama selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Prov. Kep Babel  berharap agar desa bisa lebih tertib dalam mengelola aset desa yang mengacu pada undang undang yang berlaku.